Logo Universitas Teknokrat Indonesia

1. Pernyataan Silfester Menyikapi Eksekusi

Gambar untuk 1. Pernyataan Silfester Menyikapi Eksekusi

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, merespons santai ancaman eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menyatakan:

“Enggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya.”
RCTI++1Reddit+14kumparan+14RCTI++14

Silfester mengaku akan mengatur waktu jika dipanggil oleh Kejari, namun menegaskan tak menolak pemanggilan tersebut.
RCTI++1

bisa juga: Dearly Joshua Ajak Ari Lasso Bersumpah Tentang Cinta dalam Kolaborasi Terbaru

on

2. Tekanan dari Kasus Fitnah Terhadap Jusuf Kalla

Silfester divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sebelumnya pada kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi hukuman belum berlangsung.
Kompas.tv+11https://www.metrotvnews.com+11suara.com+11

3. Sikap Tegas Kejaksaan Agung

Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada alasan menunda penahanan karena status hukum Silfester sudah final. Ia menyatakan:

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua.”
Kompas.tv+11EBC Media+11Kompas.tv+11

Kejari Jakarta Selatan telah memanggil Silfester untuk menjalani proses eksekusi. Jika tidak hadir, petugas akan menjemput paksa.
EBC Media+6Monitor Indonesia+6suara.com+6

4. Desakan Eksternal

Pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis telah mendesak Kejari segera mengeksekusi putusan tersebut dan menyerahkan permohonan resmi kepada pihak Kejari pada 31 Juli 2025.
RCTI++7Kompas.tv+7suara.com+7

bisa juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

5. Upaya Perdamaiannya Tidak Menghapus Vonis

Silfester mengklaim telah berdamai dan berhubungan baik dengan JK, bahkan telah bertemu beberapa kali. Namun, perdamaian tersebut tidak membatalkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.
suara.com+3Monitor Indonesia+3Kompas.tv+3


✅ Ringkasan

AspekKeterangan
Status hukum SilfesterVonis 1,5 tahun penjara telah inkrah (Putusan MA No. 287/K/Pid/2019)
Sikap SilfesterSantai dan siap diatur pemanggilannya; tidak menolak penahanan
Sikap KejagungTegas mendorong eksekusi segera tanpa penundaan
Ancaman pemanggilanJika tidak hadir, Kejari dapat melakukan penjemputan paksa
Desakan pihak ketigaRoy Suryo dan Tim Advokasi meminta agar hukuman dijalankan segera
Status perdamaianSudah terjadi namun tidak menggugurkan eksekusi hukum

📝 Kesimpulan

  • Silfester Matutina menyatakan tidak masalah dengan rencana eksekusi penahanan dan siap menjalani proses hukum.
  • Kejaksaan Agung memastikan bahwa penahanan harus segera dilakukan karena putusan sudah inkrah.
  • Tekanan dari pihak eksternal memperkuat argumen eksekusi segera tanpa penundaan lebih lanjut.

penulis:zaskia amelia