Logo Universitas Teknokrat Indonesia

18 Agustus 2025 Ditentukan Sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Gambar untuk 18 Agustus 2025 Ditentukan Sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI ke-80). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

baca juga:Hasil Uji Sampel DNA Kasus Ridwan Kamil Ditargetkan Selesai Dalam 10 Hari

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama

Dalam SKB yang baru, 18 Agustus 2025 tidak dianggap sebagai libur nasional, tetapi cuti bersama. Penetapan ini berlaku pada H+1 setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Keputusan tersebut merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang berisi ketentuan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Revisi SKB Sebelumnya

SKB yang mengatur libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 sebelumnya, yakni SKB No. 1017 Tahun 2024 dan No. 2 Tahun 2024, kini mengalami perubahan. Revisi ini mencakup penambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan berbagai acara perlombaan.

baca juga:Tingkatkan Kuat Tekan Beton, Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Teliti Pengaruh Serat Bambu sebagai Bahan Tambah Alami

Tujuan Cuti Bersama pada H+1 HUT RI

Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, pengumuman ini bertujuan untuk memberi keleluasaan kepada masyarakat dalam menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya yang biasa diadakan setiap tahun untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Cuti bersama ini diharapkan dapat mendukung kegiatan tersebut agar lebih lancar.

penulis:Anis puspita sari