KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR oleh Heri Gunawan dan Satori
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI Komisi XI, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kepentingan pribadi.
baca juga:OTT KPK di Sultra dan Jakarta: Tangkap Swasta hingga PNS, Ungkap Dugaan Korupsi DAK Rumah Sakit
Dana CSR Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dengan membangun:
- Rumah makan
- Outlet minuman
- Showroom kendaraan
- Pembelian tanah dan properti
- Pembelian mobil pribadi
KPK menduga uang tersebut berasal dari rekening yayasan yang dikendalikan oleh Heri, dan dipindahkan secara ilegal ke rekening pribadinya.
Total Uang yang Diterima Heri Gunawan Capai Rp15,86 Miliar
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, Heri Gunawan disebut menerima dana sebesar:
- Rp 6,26 miliar dari BI melalui program bantuan sosial
- Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan
- Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lainnya
Dana tersebut dicairkan atas nama yayasan pribadi dan digunakan tanpa melaksanakan kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal.
Satori Juga Lakukan Rekayasa Transaksi Keuangan
Tersangka lain, Satori, diduga merekayasa pencairan dana CSR dengan menyembunyikan transaksi perbankan melalui bank daerah. Ia meminta agar penempatan dan pencairan deposito tidak muncul dalam rekening koran, sehingga tidak mudah dilacak oleh penyidik.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain
Dalam pemeriksaan, Satori mengungkap bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana CSR dari BI dan OJK. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut pengakuan tersebut untuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain.
baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Pasal yang Dikenakan terhadap Kedua Tersangka
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan:
- Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
- Pasal 64 Ayat 1 KUHP
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
penulis:Titin af-idatus soraya