Logo Universitas Teknokrat Indonesia

2 Anggota DPR Diduga Pakai Uang CSR BI Buat Bangun Showroom & Restoran

Gambar untuk 2 Anggota DPR Diduga Pakai Uang CSR BI Buat Bangun Showroom & Restoran

KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Uang CSR oleh Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang diduga digunakan oleh dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan. Uang tersebut berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang disalurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020-2023. Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

baca Juga:Persib Umumkan Pemain Baru dengan Strategi Out of The Box

Penggunaan Uang Korupsi untuk Keperluan Pribadi

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Satori, yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem, diduga menerima total Rp12,52 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai tujuan pribadi, termasuk pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, serta pembelian kendaraan roda dua.

"ST menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya," ungkap Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.

Dana Korupsi Heri Gunawan Digunakan untuk Pembangunan Rumah Makan

Sementara itu, Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra, diduga menggunakan dana hasil korupsi sebesar Rp15,86 miliar untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

"Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan dan outlet minuman," tambah Asep.

Yayasan Pengelola Dana Sosial yang Tidak Melaksanakan Kegiatan

Selain itu, dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK, disalurkan melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Heri Gunawan mengelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan, sedangkan Satori mengelola Rumah Aspirasi Satori. Yayasan-yayasan tersebut menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung

Tersangka Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

KPK menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

penulis:Dafa Aditya.f