Logo Universitas Teknokrat Indonesia

25 Ribu Rokok Ilegal Disita di Jombang

Gambar untuk 25 Ribu Rokok Ilegal Disita di Jombang

Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam razia terbaru, petugas berhasil menyita lebih dari 25.000 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, membuktikan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini.

Baca juga : Potret Lula Lahfah Saat Ngemil di Jepang dan Singapura, Serta Kabar Hubungannya dengan Reza Arap

Penemuan 25.200 Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi di Jombang

Razia ini mencatatkan temuan besar, dengan total 25.200 batang rokok ilegal yang disita. Penyitaan dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Denanyar dan Desa Kedungbetik. Sebagian besar barang bukti ditemukan di Desa Kedungbetik, tepatnya 25.000 batang rokok ilegal, sementara di Desa Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, menjelaskan bahwa toko yang terletak di Desa Kedungbetik menjadi lokasi dengan penyitaan terbanyak. Yang menarik, toko ini sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama, menjual rokok ilegal.

Pemilik Toko Kedungbetik Dikenakan Denda Rp57 Juta

Pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut akhirnya dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57 juta setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Denda ini diberikan karena pelanggaran berulang yang dilakukan oleh pemilik toko yang sebelumnya juga sudah terjaring razia serupa.

"Ini adalah tindakan yang tegas agar tidak ada lagi yang berani menjual rokok ilegal. Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan melaporkan penjualan rokok ilegal di sekitar mereka," ujar Supakun.

Operasi Rutin untuk Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal

Pemberantasan rokok ilegal di Jombang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai Kediri. Sebelumnya, pada bulan lalu, tim gabungan berhasil menyita 8.700 batang rokok ilegal di Kecamatan Ngusikan. Supakun menegaskan bahwa rokok ilegal masih menjadi masalah besar yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat karena produk ini tidak melalui uji standar kesehatan.

"Rokok ilegal berpotensi mengancam kesehatan konsumen dan merugikan negara. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan razia berkala, terutama di toko kelontong, kios pasar, dan warung-warung kecil yang diduga menjadi titik distribusi rokok tanpa cukai," tegas Supakun.

Baca juga: Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM

Mengajak Masyarakat untuk Aktif Melapor

Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitar mereka.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen. Keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat bergantung pada dukungan masyarakat," ujar Supakun.


Penulis : Eka sri indah lestary