Logo Universitas Teknokrat Indonesia

3 Jenis Rekening Nganggur yang Terancam Diblokir PPATK, Waspadai Ciri-Cirinya

Gambar untuk 3 Jenis Rekening Nganggur yang Terancam Diblokir PPATK, Waspadai Ciri-Cirinya

PPATK Fokus Blokir Rekening Tak Aktif demi Cegah Kejahatan Finansial

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengintensifkan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan sebagaimana mestinya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku tindak pidana seperti pencucian uang dan judi online.

Baca juga:Debut yang Mengecewakan: Millonarios Kalah di Kandang

Rekening Tak Aktif Jadi Sumber Risiko Transaksi Ilegal

Menurut PPATK, rekening tidur sangat rentan digunakan sebagai sarana transaksi mencurigakan karena jarang diawasi pemiliknya. Untuk itu, PPATK menetapkan kriteria tertentu agar pemblokiran dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Kriteria Rekening Nganggur yang Dibidik untuk Diblokir

1. Tidak Ada Aktivitas Transaksi dalam Jangka Waktu Lama

Salah satu indikator rekening nganggur adalah tidak adanya transaksi apapun dalam periode tertentu. Jika dalam waktu cukup lama rekening tidak digunakan untuk menyimpan, menerima, atau mengirim dana, maka rekening ini masuk kategori pasif.

2. Tidak Diketahui Pemilik Sebenarnya

Rekening yang datanya tidak sesuai atau pemilik aslinya tidak bisa diidentifikasi dengan jelas juga menjadi sasaran pemblokiran. Ini seringkali terjadi pada rekening yang dibuka dengan identitas palsu atau dijual ke pihak lain.

3. Sering Digunakan untuk Transaksi Tidak Wajar

Jika rekening pasif tiba-tiba digunakan untuk menerima atau mengirim dana dalam jumlah besar, terutama ke banyak akun yang berbeda dalam waktu singkat, maka rekening ini dianggap mencurigakan dan berpotensi dibekukan.

Baca juga:Teknologi Modern di Perpustakaan: Membawa Akses Buku ke Ujung Jari

Masyarakat Diimbau Waspada dan Proaktif

PPATK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan rekening pribadi. Jika memiliki rekening tidak terpakai, sebaiknya segera menutup atau melaporkan ke pihak bank. Ini untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan diri sendiri.

Penulis : Emi Kurniasih.