Logo Universitas Teknokrat Indonesia

5 Musisi yang Izinkan Lagunya Diputar di Restoran Tanpa Khawatir Bayar Royalti

Gambar untuk 5 Musisi yang Izinkan Lagunya Diputar di Restoran Tanpa Khawatir Bayar Royalti

Isu penarikan royalti terhadap tempat usaha yang memutar musik tengah menjadi sorotan hangat. Kasus terbaru melibatkan bos Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang digugat karena memutar lagu tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas.

baca juga:OTT KPK di Tiga Lokasi, Diduga Terkait Suap Dana DAK untuk Peningkatan Rumah Sakit

Di tengah kontroversi tersebut, ada sejumlah musisi yang justru dengan terang-terangan mengizinkan lagunya diputar di restoran atau tempat usaha lain tanpa harus khawatir soal pembayaran royalti.


Siapa Saja Musisi yang Menggratiskan Lagu untuk Tempat Usaha?

Berikut ini lima musisi Indonesia yang memberikan izin bebas royalti untuk lagunya diputar di kafe, restoran, atau panggung pertunjukan umum.

1. Ahmad Dhani dan Dewa 19

Ahmad Dhani, pentolan band legendaris Dewa 19, membuka kesempatan bagi restoran atau tempat usaha untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello tanpa harus membayar royalti.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lagu tersebut gratis, dengan syarat pelaku usaha mengabari melalui akun Instagram resmi Dewa 19.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19, saya kasih gratis," ujar Ahmad Dhani melalui Instagram.

2. Rhoma Irama

Raja dangdut Rhoma Irama juga memberikan kebebasan bagi penyanyi atau pelaku usaha untuk menggunakan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti.

Di kanal YouTube pribadinya, Rhoma menyatakan, "Boleh nyanyikan lagu saya, saya tidak akan menagih. Silakan nyanyi sepuas-puasnya."


Kenapa Musisi Berikan Izin Bebas Royalti untuk Tempat Usaha?

Ada beberapa alasan mengapa musisi ini rela memberikan izin bebas royalti, di antaranya:

  • Mendukung Usaha Kecil dan Menengah: Dengan membebaskan royalti, musisi ingin membantu pelaku usaha yang sedang berjuang di tengah persaingan bisnis.
  • Meningkatkan Popularitas Lagu: Lagu yang sering diputar di tempat umum akan makin dikenal luas oleh masyarakat.
  • Mempermudah Promosi Musik: Musisi dapat memperluas jangkauan pendengar tanpa harus terhambat oleh urusan legalitas royalti.

Apa Imbas Isu Royalti untuk Tempat Usaha?

Kasus gugatan royalti yang menimpa beberapa pengusaha menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Banyak pelaku usaha mengaku bingung dan takut memutar musik karena khawatir terkena tuntutan.

Perdebatan ini juga membuat masyarakat dan pengusaha mencari tahu lebih lanjut tentang aturan royalti musik dan bagaimana cara mengelolanya dengan benar.

bac a juga:Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas


Bagaimana Cara Pelaku Usaha Menghindari Masalah Royalti?

Agar tidak bermasalah dengan royalti, berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  • Gunakan Lagu yang Izin Bebas Royalti: Seperti lagu dari musisi yang sudah mengizinkan pemutaran gratis.
  • Berlangganan Layanan Musik Resmi: Beberapa platform menyediakan lisensi untuk penggunaan komersial.
  • Konsultasi dengan LMK: Untuk memastikan hak cipta dan kewajiban royalti terpenuhi sesuai aturan.

penulis:Titin af-idatus soraya