1. Jaksa Tuntut Fariz RM Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp800 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi senior Fariz RM dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
baca: Memahami Rekening Dormant dan Alasan PPATK Memblokirnya
2. Status Residivis Jadi Faktor Pemberatan Tuntutan
JPU menegaskan bahwa status residivis Fariz RM menjadi salah satu alasan pemberatan tuntutan. Ini merupakan kali keempat Fariz terlibat kasus narkoba. Jaksa juga menilai perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Tindakan terdakwa tidak mendukung upaya negara dalam memberantas narkotika," ujar JPU.
3. Sikap Pasrah dan Hormat Fariz RM terhadap Proses Hukum
Fariz RM menyatakan dirinya pasrah dan menerima proses hukum yang sedang berjalan. Ia tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.
“Saya ikuti saja persidangan ini dan hormati prosesnya,” ungkap Fariz RM.
4. Kuasa Hukum Kritik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh dan Deolipa Yumara, menyayangkan sikap jaksa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta dan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.
“JPU tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan bukti yang ada dalam persidangan,” kata Griffinly.
5. Pembelaan: Fariz RM Hanya Pengguna, Bukan Pengedar
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Fariz RM adalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka juga menyoroti pentingnya rehabilitasi sebagai opsi yang sesuai dengan semangat UU untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika.
“Fariz RM adalah pengguna, tapi dituntut sebagai pengedar,” jelas Deolipa Yumara.
6. Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pleidoi Pekan Depan
Majelis hakim menetapkan sidang kasus Fariz RM akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Kuasa hukum menyatakan siap mengajukan pembelaan tertulis yang menekankan aspek rehabilitasi dan fakta-fakta meringankan.
penulis: inziria