Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengonfirmasi akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Agustus 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
baca juga:Pentingnya Skrining Kesehatan Tahunan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Abraham Samad Siap Diperiksa Terkait Podcast Tentang Polemik Ijazah Jokowi
Abraham Samad menyatakan bahwa dirinya akan diperiksa sebagai saksi terkait tayangan podcast yang mengangkat isu polemik tentang ijazah Presiden Jokowi. Dalam wawancaranya dengan Tempo, Samad menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan salah satu unggahannya di akun YouTube pribadinya yang menimbulkan perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Samad Klaim Kasus Ini Sebagai Kriminalisasi
Abraham Samad mengungkapkan bahwa ia merasa dirinya sedang dikriminalisasi melalui pemeriksaan ini. Ia menilai bahwa langkah kepolisian untuk memeriksa dirinya sebagai saksi merupakan upaya untuk membungkam suaranya. "Ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam," ujarnya melalui pesan singkat.
Panggilan Pemeriksaan Abraham Samad
Kuasa hukum Abraham Samad, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya telah menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk diperiksa pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. "Abraham Samad sudah menerima panggilan sebagai saksi dan akan hadir pada hari Rabu," kata Khozinudin.
Laporan Jokowi Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Presiden Jokowi terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya, yang dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dugaan ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Status Hukum Kasus dan Pemeriksaan Lanjutan
Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan. Selain Abraham Samad, sembilan orang lainnya juga dipanggil untuk diperiksa, termasuk Roy Suryo dan beberapa individu terkait lainnya. Proses ini menyusul laporan yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.
penulis:dafa aditiya.f