Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai digelar pada November 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keterlibatan siswa dalam tes ini harus bersifat sukarela dengan persetujuan orang tua.
baca juga : Pre-season latest as Aston Villa thump Roma and Como defeat Betis
Persetujuan Orang Tua Jadi Syarat Wajib Sebelum Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Sebelum nama siswa masuk ke Daftar Nominasi Sementara (DNS) peserta TKA, pihak sekolah diwajibkan untuk mengumpulkan formulir persetujuan orang tua atau wali murid. Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi paksaan dari sekolah kepada siswa untuk mengikuti tes.
Menurut Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, formulir ini menjadi bentuk transparansi bahwa keputusan mengikuti TKA benar-benar datang dari siswa dan keluarganya.
“Formulir ini dicetak sekolah dan ditandatangani orang tua. Jadi jelas, siswa yang ikut TKA memang sudah disetujui orang tuanya,” kata Handaru dalam sebuah webinar bertema TKA SMP Siap Jalan.
TKA Mulai Diterapkan untuk Kelas 12: Fokus pada Mata Pelajaran Inti dan Peminatan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa TKA akan mulai diterapkan di tingkat kelas 12 SMA/MA/SMK. Uji coba pelaksanaan ini akan langsung ditangani oleh pemerintah pusat sebagai penyelenggara utama.
Mata Pelajaran yang Diujikan:
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Mata pelajaran peminatan (sesuai jurusan siswa)
Pelaksanaan TKA ini bukan hanya ditujukan untuk SMA, tetapi akan dikembangkan bertahap ke jenjang lain seperti SD dan SMP di masa mendatang.
TKA Tidak Wajib, Tapi Berpengaruh untuk Akses Perguruan Tinggi
Meskipun TKA bukan tes wajib bagi seluruh siswa kelas 12, tes ini akan berperan penting dalam penilaian prestasi akademik siswa. Menurut Abdul Mu'ti, nilai dari TKA tidak menentukan kelulusan, namun akan menjadi salah satu indikator seleksi masuk ke perguruan tinggi, terutama untuk jalur prestasi.
“TKA tidak menjadi syarat kelulusan, tapi memengaruhi kelanjutan studi siswa, terutama yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi,” jelas Mu’ti.
TKA Mengubah Cara Pandang Penilaian Pendidikan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, menjelaskan bahwa TKA bukan sekadar tes teknis. Lebih dari itu, TKA dirancang sebagai alat ukur kemampuan individual siswa secara objektif, tanpa terpengaruh asal sekolah atau latar belakang siswa.
“TKA disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kompetensi siswa, tanpa bias wilayah atau sekolah,” ujar Toni dalam sebuah pernyataan.
Penilaian yang Lebih Adil dan Transparan
Dengan adanya TKA, pemerintah ingin menghadirkan sistem penilaian pendidikan yang lebih adil, transparan, dan merata. Setiap siswa dinilai berdasarkan kemampuannya masing-masing, bukan dari reputasi sekolah atau domisili.
baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Siapkan Diri Jelang November 2025
Para siswa dan sekolah diimbau untuk mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Selain pemahaman materi pelajaran, siswa juga perlu memastikan bahwa proses administrasi seperti pengisian formulir dan persetujuan orang tua telah dilakukan dengan benar dan tepat waktu.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa