Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani, telah menjual aset desa berupa Posyandu dengan harga Rp 45 juta.
Baca juga : Justin Hubner Resmi Bergabung dengan Fortuna Sittard: Keputusan Besar di Bursa Transfer 2025
Posyandu tersebut sebelumnya dibangun di atas tanah yang diwakafkan atau hibahkan ke desa, dengan dana desa digunakan untuk membangun fasilitas tersebut. Agus menjelaskan, “Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa, dan oleh Bu Kades dibangun Posyandu menggunakan anggaran dana desa.”
Namun, pada tahun 2022, bangunan tersebut dibiarkan terbengkalai karena tidak lagi digunakan. Heni Mulyani, merasa bahwa tanah tersebut miliknya, meskipun bangunannya dibiayai dengan dana desa, akhirnya menjualnya seharga Rp 45 juta kepada seorang pembeli berinisial D.
Klaim Pengganti Tanah
Dalam penyelidikan, Heni Mulyani mengklaim bahwa penjualan Posyandu tersebut diganti dengan sebidang tanah di kawasan Desa Cikujang. Meski begitu, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum yang berjalan terhadapnya karena tindakannya dinilai melanggar hukum.
Korupsi Dana Desa dan Kerugian Negara
Selain kasus penjualan Posyandu, Heni juga terlibat dalam penyelewengan dana desa dan pendapatan asli desa (PADes). Total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 500 juta, yang melibatkan penyelewengan dana desa, sewa sawah yang tidak dimasukkan dalam PADes, serta sejumlah modus lainnya seperti pencucian uang.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Sebagai hasil dari penyidikan, Heni Mulyani kini telah ditahan di Rumah Tahanan Perempuan di Bandung dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun. Ia kini berurusan dengan aparat penegak hukum terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat Kepala Desa Cikujang periode 2019-2027.
Penulis : Dina eka anggraini