Kebijakan Pengampunan di Era Prabowo: Antara Hukum dan Simbol Kekuasaan
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting: memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dua keputusan hukum ini menimbulkan berbagai tafsir politik karena menyentuh tokoh dari spektrum politik berbeda—Tom dari lingkar mantan Koalisi Perubahan dan Hasto sebagai elite PDIP.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tapi juga berfungsi sebagai alat komunikasi kekuasaan. Prabowo seolah membentuk citra sebagai pemimpin yang inklusif, memaafkan, dan merangkul semua pihak, bahkan yang dulu berada di luar orbit kekuasaannya.
baca:Klarifikasi BMKG: Tidak Ada Gerhana Matahari Total pada 2 Agustus 2025
Dari Koreksi Hukum ke Simulasi Politik
Simulasi Keadilan dalam Kasus Hasto dan Tom
Kebijakan ini dianggap telah meninggalkan semangat awal abolisi dan amnesti sebagai koreksi atas ketidakadilan hukum. Tom Lembong, yang vonisnya dinilai penuh kejanggalan, mendapat abolisi; sementara Hasto, yang divonis karena menyembunyikan saksi korupsi, malah mendapatkan amnesti.
Konsekuensinya, publik melihat distorsi dalam sistem hukum. Negara terlihat gagal menegakkan keadilan secara etis dan transparan, serta menyiratkan bahwa hukuman bisa dinegosiasikan melalui kekuasaan politik.
Teori Simulakra: Keadilan sebagai Panggung Politik
Menggunakan pendekatan teori Jean Baudrillard, amnesti dan abolisi ini bisa dipandang sebagai simulakra—representasi palsu dari keadilan yang menjadi lebih "nyata" dari keadilan itu sendiri. Dalam konteks ini, amnesti dan abolisi bukan lagi instrumen keadilan, tetapi sandiwara kekuasaan untuk membentuk citra kepemimpinan Prabowo.
Strategi Konsolidasi Politik di Balik Pengampunan
Dari Hasto ke Megawati, Dari Tom ke Anies?
Tidak lama setelah amnesti untuk Hasto dikeluarkan, Megawati dan Puan Maharani bertemu dengan Sufmi Dasco, tokoh senior Gerindra. Langkah ini kemudian disusul dengan pernyataan Megawati yang menyatakan dukungan PDIP terhadap pemerintahan Prabowo.
Ini memperkuat kesan bahwa amnesti terhadap Hasto adalah bagian dari transaksi politik, bukan sekadar keputusan hukum. Amnesti berubah menjadi mata uang politik untuk membangun hubungan baru antara Gerindra dan PDIP.
Di sisi lain, abolisi untuk Tom Lembong, yang dekat dengan Anies Baswedan, dapat dibaca sebagai sinyal kompromi politik. Langkah ini membuka kemungkinan dialog antara kubu Prabowo dan oposisi sipil, meski tidak tampak langsung di permukaan.
Rekonsiliasi atau Kooptasi: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Alih-alih menunjukkan rekonsiliasi sejati yang didasarkan pada pengakuan dan keadilan, langkah ini lebih tepat disebut sebagai bentuk kooptasi politik. Lawan politik tidak diajak berdialog secara setara, melainkan dipeluk untuk dijinakkan melalui strategi kekuasaan.
Prabowo tampil bukan sebagai pemimpin yang menyatukan konflik, melainkan sebagai aktor dominan yang mengelola resistensi politik melalui pendekatan simbolik dan hukum.
Politik Narasi dan Hegemoni Kekuasaan
Narasi Persatuan yang Membungkus Dominasi
Di permukaan, langkah ini tampak sebagai upaya menyatukan bangsa. Namun, di balik retorika rekonsiliasi, terdapat proyek hegemonik untuk menjadikan hukum sebagai alat pengendalian politik.
- Abolisi dipakai untuk menambal kesalahan kebijakan hukum sebelumnya.
- Amnesti digunakan untuk menenangkan konflik politik internal.
Keduanya, dalam praktik ini, mengaburkan garis batas antara hukum dan kekuasaan.
baca:Universitas Teknokrat Indonesia dan Unikom Sepakat Kerja Sama
Refleksi Akhir: Hukum dalam Bayang-Bayang Kekuasaan
Penulis menyimpulkan bahwa situasi ini memperlihatkan kerapuhan rule of law di Indonesia. Ketika pengampunan dijadikan alat tawar politik, keadilan substantif dikorbankan. Sistem hukum yang seharusnya mandiri dan adil justru diperalat sebagai instrumen pencitraan dan dominasi kekuasaan elite.
"Hukum kita sangat rentan menjadi alat dalam negosiasi politik," tegasnya.
penulis: inziria