Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Anggota DPR: Atur, Bukan Larang Sound Horeg

Kategori: berita
Gambar untuk Anggota DPR: Atur, Bukan Larang Sound Horeg

Anggota Komisi II DPR RI berpendapat bahwa fenomena sound horeg, yang kini marak di berbagai daerah, memerlukan pengaturan yang bijaksana, bukan pelarangan total. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Menurutnya, sound horeg telah menjadi bagian dari ekspresi budaya masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Musik dengan volume tinggi dan aransemen yang khas ini kerap kali menjadi daya tarik utama dalam berbagai acara perayaan, hiburan, maupun kegiatan sosial lainnya. Pelarangan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan resistensi dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Kenapa Sound Horeg Jadi Kontroversi?

Kontroversi seputar sound horeg muncul karena beberapa alasan. Pertama, volume suara yang sangat tinggi seringkali mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di area pemukiman. Kebisingan ini bisa menyebabkan stres, gangguan tidur, dan bahkan masalah kesehatan lainnya bagi warga sekitar. Kedua, penggunaan sound horeg seringkali tidak terkontrol dan berlangsung hingga larut malam, mengganggu waktu istirahat masyarakat. Ketiga, beberapa pihak menilai bahwa musik yang dimainkan dalam sound horeg kurang memiliki nilai seni dan budaya yang positif.

Namun demikian, di sisi lain, sound horeg juga memiliki dampak positif. Aktivitas ini dapat menjadi sumber hiburan dan rekreasi bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap hiburan modern. Selain itu, sound horeg juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi para pelaku industri kreatif, seperti musisi, teknisi suara, dan penyelenggara acara.

Solusi Terbaik: Pengaturan yang Bagaimana?

Anggota Komisi II DPR RI menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan para pelaku sound horeg untuk mencari solusi yang terbaik. Pengaturan yang ideal, menurutnya, adalah yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Beberapa opsi pengaturan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Pembatasan volume suara dan jam operasional sound horeg.
  • Penetapan lokasi khusus untuk kegiatan sound horeg, yang jauh dari area pemukiman.
  • Pemberian izin dan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan acara sound horeg.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dan positif sound horeg.
  • Pengembangan konten musik sound horeg yang lebih kreatif dan inovatif, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya dan etika.

Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan sound horeg dapat tetap eksis sebagai bagian dari budaya masyarakat, namun tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan.

Apa Peran Pemerintah Daerah dalam Hal Ini?

Pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengawasi aktivitas sound horeg di wilayahnya. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan hiburan, termasuk sound horeg. Perda ini dapat mencakup ketentuan mengenai volume suara, jam operasional, lokasi, perizinan, dan sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak sound horeg, serta memfasilitasi dialog antara para pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, dan aparat kepolisian. Dengan demikian, diharapkan tercipta pemahaman yang sama dan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Anggota Komisi II DPR RI berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatur aktivitas sound horeg di wilayahnya, sehingga dapat tercipta harmoni antara kebebasan berekspresi dan ketertiban sosial.