Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Apa Itu Abolisi? Ini Sejarah dan Daftar Penerima, Termasuk Tom Lembong

Kategori: Pendidikan
Gambar untuk Apa Itu Abolisi? Ini Sejarah dan Daftar Penerima, Termasuk Tom Lembong

Publik lagi ramai membicarakan abolisi, apalagi setelah Presiden memberikan pengampunan itu pada Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007-2008. Tapi, sebenarnya apa sih abolisi itu? Yuk, kita bedah lebih dalam!

Secara sederhana, abolisi itu adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana seseorang. Jadi, orang yang tadinya berstatus tersangka atau terdakwa, bisa bebas dari jeratan hukum berkat abolisi ini. Tapi, abolisi ini beda ya dengan grasi. Kalau grasi itu pengurangan hukuman atau pengampunan setelah vonis dijatuhkan, sementara abolisi diberikan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Abolisi ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya di Pasal 14 ayat (1). Di situ disebutkan bahwa presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Walaupun yang disebutkan hanya grasi dan rehabilitasi, tapi secara hukum tata negara, hak abolisi juga melekat pada presiden.

Kenapa Abolisi Bikin Kontroversi?

Nah, pemberian abolisi ini seringkali memicu perdebatan. Soalnya, banyak yang merasa ini bisa mengintervensi proses hukum. Apalagi, kalau yang dapat abolisi itu tokoh-tokoh penting atau kasusnya melibatkan kepentingan publik. Muncul deh pertanyaan, apakah abolisi ini adil atau justru tebang pilih?

Abolisi bisa jadi kontroversial karena dianggap sebagai bentuk impunitas atau kekebalan hukum. Orang yang seharusnya diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, malah bisa lolos begitu saja. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan.

Siapa Saja yang Pernah Dapat Abolisi di Indonesia?

Sejarah mencatat, sudah ada beberapa tokoh yang pernah menerima abolisi di Indonesia. Salah satunya adalah Soebadio Sastrosatomo, seorang tokoh sosialis yang terlibat dalam peristiwa 17 Oktober 1952. Ia mendapat abolisi dari Presiden Soekarno pada tahun 1959.

Selain itu, ada juga nama Muchtar Pakpahan, seorang aktivis buruh yang sempat dipenjara karena dianggap terlibat dalam kerusuhan di Medan tahun 1994. Ia mendapat abolisi dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1999.

Terakhir, tentu saja Tom Lembong yang baru-baru ini menerima abolisi dari Presiden. Kasusnya memang cukup kompleks dan melibatkan dugaan kerugian negara. Tapi, dengan adanya abolisi ini, ia bebas dari tuntutan hukum.

Apakah Abolisi Bisa Diberikan Sembarangan?

Meskipun menjadi hak prerogatif presiden, pemberian abolisi tetap harus memperhatikan berbagai aspek. Presiden perlu mempertimbangkan kepentingan negara, kemanusiaan, dan rasa keadilan masyarakat. Abolisi tidak boleh diberikan sembarangan atau hanya berdasarkan pertimbangan politik semata.

Pemberian abolisi juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Presiden perlu menjelaskan alasan mengapa abolisi diberikan kepada seseorang. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesan bahwa abolisi hanya digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu.

Kasus Tom Lembong ini tentu menjadi sorotan publik. Pemberian abolisi ini akan terus menjadi perdebatan dan diskusi di kalangan masyarakat. Yang jelas, abolisi adalah hak yang dimiliki presiden, tapi penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak merusak sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

Penting untuk diingat, abolisi bukanlah solusi untuk semua masalah hukum. Proses hukum yang transparan dan adil tetap menjadi fondasi utama dalam menegakkan keadilan di negara ini.