Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Apa Itu Singkatan HPS dalam Dunia Pengadaan? Yuk, Cari Tahu!

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Apa Itu Singkatan HPS dalam Dunia Pengadaan? Yuk, Cari Tahu!

Kalau kamu pernah terlibat dalam proyek pemerintah atau pengadaan barang dan jasa, pasti nggak asing lagi sama istilah HPS. Tapi, sebenarnya, apa sih singkatan HPS dalam konteks pengadaan itu? Dan kenapa istilah ini penting banget sampai sering muncul di dokumen resmi pengadaan?

Dalam artikel ini, kita akan kupas tuntas soal HPS—bukan cuma singkatannya, tapi juga fungsinya, cara menghitungnya, dan kenapa ini jadi bagian krusial dalam sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor pemerintahan.

Baca juga:LLRE: Apa Itu dan Apa Kaitannya dengan Sejarah Bandung

HPS Itu Singkatan dari Apa?

HPS adalah singkatan dari Harga Perkiraan Sendiri. Dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang dilakukan oleh instansi pemerintah, HPS berfungsi sebagai dasar dalam menetapkan nilai suatu pekerjaan atau pengadaan.

Gampangnya begini: sebelum lelang atau tender dilakukan, pihak penyelenggara (biasanya panitia pengadaan) perlu punya gambaran berapa sih harga wajar untuk barang atau jasa yang mau dibeli. Nah, angka perkiraan inilah yang disebut dengan HPS.

Fungsi HPS dalam Proses Pengadaan

HPS bukan sekadar angka asal-asalan. Ia punya peran penting untuk:

  • Menentukan batas kewajaran harga. Dengan HPS, penyelenggara tahu apakah penawaran dari penyedia masuk akal atau tidak.
  • Sebagai acuan evaluasi penawaran. HPS digunakan untuk membandingkan penawaran dari peserta tender agar tidak terjadi mark-up harga.
  • Dasar negosiasi harga. Dalam beberapa kasus, setelah penetapan pemenang, harga masih bisa dinegosiasikan agar lebih efisien, tentunya tetap mengacu ke HPS.

Bagaimana Cara Menghitung HPS?

Satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "HPS itu dihitung berdasarkan apa sih?"

Jawabannya, HPS disusun dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain:

  1. Harga pasar terkini. Data ini bisa didapat dari survei, katalog elektronik, atau referensi harga resmi dari instansi lain.
  2. Spesifikasi teknis. Barang/jasa yang lebih kompleks tentu punya harga yang berbeda dibanding yang sederhana.
  3. Biaya tambahan. Seperti pajak, biaya kirim, asuransi, dan lain-lain.
  4. Sumber daya yang dibutuhkan. Misalnya jumlah tenaga kerja, durasi pengerjaan, hingga bahan baku.

Untuk pengadaan di atas nilai tertentu, HPS harus disusun oleh tim yang kompeten dan kadang bahkan harus mendapat persetujuan dari pejabat berwenang.

Kenapa HPS Sering Jadi Sorotan?

Bukan rahasia lagi kalau proyek-proyek pemerintah kadang disorot karena dugaan mark-up harga. Nah, di sinilah HPS jadi sangat penting. Karena:

  • Kalau HPS terlalu tinggi, bisa membuka celah untuk korupsi atau pemborosan anggaran.
  • Kalau HPS terlalu rendah, penyedia jadi enggan ikut tender karena dianggap tidak menguntungkan.

Oleh karena itu, menyusun HPS itu butuh kehati-hatian, transparansi, dan referensi yang valid. Bahkan, penyusunan HPS bisa diperiksa oleh auditor kalau ada indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan.

Apakah Semua Pengadaan Wajib Pakai HPS?

Pertanyaan ini juga cukup sering ditanyakan. Jawabannya, ya, hampir semua proses pengadaan wajib menyertakan HPS, kecuali untuk metode pengadaan tertentu seperti:

  • Swakelola, yaitu pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi tanpa pihak ketiga.
  • Pengadaan langsung untuk nilai kecil, kadang cukup dengan estimasi harga tanpa dokumen HPS formal.

Tapi untuk pengadaan yang menggunakan tender atau seleksi umum, keberadaan HPS adalah syarat wajib.

Apa Bedanya HPS dan OE (Owner’s Estimate)?

Kamu mungkin pernah dengar istilah OE atau Owner’s Estimate. Lalu, apakah ini sama dengan HPS?

Secara umum, HPS dan OE merujuk pada hal yang sama, yaitu perkiraan harga dari pihak pemilik proyek. Namun, dalam beberapa kasus di sektor swasta, istilah OE lebih sering digunakan dibanding HPS yang lebih familiar di instansi pemerintah.

Jadi, meski istilahnya beda, tujuannya tetap sama: menjadi acuan dalam menentukan harga wajar pengadaan.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Dapatkan Penghargaan Mitra Kerja Dari Kemkumham

Kesimpulan: HPS Itu Pondasi Pengadaan yang Sehat

Kalau diibaratkan, HPS itu kayak fondasi dalam rumah. Tanpa HPS yang kuat dan disusun dengan benar, proses pengadaan bisa goyah, bahkan berisiko menimbulkan masalah hukum.

Makanya, penting banget buat semua pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyelenggara maupun penyedia—untuk memahami apa itu HPS, cara menyusunnya, dan kenapa hal ini nggak boleh disepelekan.


Kalau kamu sedang belajar soal pengadaan atau baru mulai kerja di bidang ini, pastikan kamu benar-benar paham soal HPS, ya. Karena ini bukan cuma soal angka, tapi soal transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan uang negara.

Semoga artikel ini bisa bantu kamu memahami lebih dalam tentang HPS pengadaan. Kalau masih bingung, boleh banget kamu pelajari lebih lanjut lewat dokumen resmi LKPP atau pelatihan pengadaan yang sekarang makin mudah diakses secara online.

Penulis:Zaskia amelia