Kewajiban Membayar Royalti untuk Pemutaran Lagu di Ruang Usaha
Pertanyaan mengenai kewajiban royalti untuk pemutaran lagu di tempat usaha seperti kafe, restoran, atau pusat kebugaran menjadi semakin ramai dibicarakan. Salah satu isu yang sering muncul adalah apakah memutar lagu dari aplikasi streaming berbayar seperti Spotify atau YouTube Premium di kafe atau restoran tetap wajib membayar royalti.
baca juga : Rektor UTI mendapatkan ucapan Selamat dari Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI
Penjelasan DJKI: Penggunaan Musik di Ruang Publik Tetap Dikenakan Royalti
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, meskipun pelaku usaha telah berlangganan aplikasi streaming musik digital, kewajiban membayar royalti tetap berlaku. Hal ini karena penggunaan musik di ruang publik, seperti di kafe dan restoran, tergolong sebagai penggunaan komersial.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menjelaskan, "Layanan streaming bersifat pribadi atau personal. Ketika musik diputar untuk umum di ruang usaha, itu sudah termasuk penggunaan komersial, yang membutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah."
Kenapa Penggunaan Musik di Ruang Usaha Dikenakan Royalti?
Penggunaan musik untuk komersial di ruang publik seperti kafe dan restoran dianggap sebagai bentuk promosi atau daya tarik yang menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, pemilik usaha wajib mendapatkan lisensi musik untuk memastikan bahwa hak cipta dari musisi atau pemegang lisensi lagu dihargai dengan membayar royalti yang sesuai.
Optimasi SEO:
Meta Description: Apakah Anda wajib membayar royalti saat memutar lagu dari Spotify atau YouTube di kafe dan restoran? DJKI menjelaskan bahwa penggunaan musik di ruang usaha tetap membutuhkan lisensi tambahan.
Keyword Fokus: royalti musik, pemutaran lagu di kafe, Spotify, YouTube Premium, lisensi musik, DJKI, hak cipta, penggunaan komersial.
penulis : tanjali mulia