Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 untuk HUT ke-80 RI
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan penetapan ini, cuti bersama tambahan diberikan sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Mekanisme Cuti Bersama bagi Pegawai Swasta
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara serentak. Namun, penerapan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan, yang berarti setiap perusahaan dapat menentukan kebijakan sendiri terkait peliburan karyawan pada tanggal tersebut.
Jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka tidak akan berkurang, dan mereka tetap berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Kebijakan Libur 18 Agustus 2025 di Sektor Swasta
Keputusan untuk meliburkan pegawai swasta pada tanggal 18 Agustus 2025 sangat tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama. Jadi, tidak semua pegawai swasta otomatis mendapat libur pada hari cuti bersama tersebut.
Long Weekend dan Rangkaian Libur Nasional 2025
Dengan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari berturut-turut:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
Daftar Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama HUT ke-80 RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Penulis: Dena Triana