Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Apakah Pegawai Swasta Libur pada 18 Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Gambar untuk Apakah Pegawai Swasta Libur pada 18 Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

baca juga:Agenda Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dimulai November 2025, Ini Hal yang Perlu Diketahui Siswa dan Sekolah


SKB Tiga Menteri tentang Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB yang berlaku dengan nomor:

  • 933 Tahun 2025 (Menteri Agama)
  • 1 Tahun 2025 (Menteri Ketenagakerjaan)
  • 3 Tahun 2025 (Menteri PANRB)

merupakan perubahan dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat di Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Menurut Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme.

baca juga:Wakil Rektor Teknokrat Mahathir Muhammad, Di Balik Layar Reuni Akbar


Apakah Pegawai Swasta Wajib Libur pada 18 Agustus 2025?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif (opsional). Artinya:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama oleh karyawan.
  • Jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak berkurang, dan mereka tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.
  • Kebijakan meliburkan pegawai swasta pada hari cuti bersama bergantung pada keputusan perusahaan masing-masing atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Jadi, pegawai swasta tidak otomatis libur pada 18 Agustus 2025. Perusahaan dapat menentukan sendiri apakah memberikan cuti bersama atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan aturan internal

penulis:Anis puspita sari