Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Aplikasi Jaga Desa, Cara Kejari Situbondo Ajari Kepala Desa Taat Hukum

Gambar untuk Aplikasi Jaga Desa, Cara Kejari Situbondo Ajari Kepala Desa Taat Hukum

Kejaksaan Negeri Situbondo, bekerja sama dengan Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, melaksanakan penerangan hukum dan sosialisasi mengenai penggunaan Aplikasi Jaga Desa. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Aula Kecamatan Besuki dan dihadiri oleh para kepala desa dan operator desa wilayah barat Kabupaten Situbondo.

baca Juga:Kutukan 38 Tahun Belum Tercabut, Timnas Indonesia Puasa Trofi di Gelora Bung Karno

Aplikasi Jaga Desa: Meningkatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital berbasis real-time yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kepala desa serta perangkat desa dalam pengelolaan dana desa dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Agus Budiarto, yang mewakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, menjelaskan bahwa Aplikasi Jaga Desa dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana di pemerintahan desa. Dengan aplikasi ini, pemerintahan desa dapat dengan mudah melaporkan berbagai kegiatan serta pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa.

Fitur dan Manfaat Aplikasi Jaga Desa

Aplikasi Jaga Desa menawarkan berbagai fitur penting yang membantu pemerintah desa mengelola administrasi secara digital. Fitur utama aplikasi ini mencakup pengelolaan APBDes, pengawasan keuangan desa, data aset desa, dan laporan kegiatan desa yang terintegrasi. Agus menekankan, aplikasi ini memberikan solusi cepat dan mudah dalam pengelolaan laporan keuangan dan membantu mencegah tindak pidana seperti korupsi di tingkat desa.

Manfaat utama dari Aplikasi Jaga Desa adalah sebagai berikut:

  • Pengelolaan APBDes Transparan: Semua anggaran desa dapat dipantau secara real-time untuk memastikan penggunaannya sesuai perencanaan.
  • Pencatatan Aset Desa: Data aset seperti tanah, bangunan, dan peralatan desa tercatat dengan rapi dan terupdate.
  • Monitoring BUMDes: Laporan keuangan dan kemajuan BUMDes dapat dipantau langsung.
  • Pelaporan Terintegrasi: Semua kegiatan desa, termasuk yang melibatkan LSM, dapat dilaporkan dengan mudah.

baca Juga:Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas

Tujuan dan Harapan Kejaksaan Situbondo

Dengan adanya Aplikasi Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Situbondo berharap dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa. Kejaksaan juga dapat memantau penggunaan anggaran dan aset desa secara langsung, yang akan membantu mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Agus berharap aplikasi ini akan memudahkan desa dalam pengelolaan data dan administrasi secara digital, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.

penulis:Dafa Aditya.f