Pentingnya Regulasi dalam Kebijakan Pengambilalihan Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan kritik terkait rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang ingin mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Aria menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dilengkapi dengan aturan yang jelas.
Baca juga: Saham BMRI Ditutup Melemah 2,38% pada Kamis (31/7), Nilai Transaksi Capai Rp 710 Miliar
"Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja," ujar Aria Bima saat ditemui di acara Bimtek DPP PDIP, di Sanur, Bali, Rabu (30/7).
Apakah Pemerintah Sudah Memiliki Regulasi yang Jelas?
Aria Bima menegaskan bahwa meskipun ia mendukung pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, namun penting bagi pemerintah untuk memastikan adanya regulasi yang jelas sebagai dasar kebijakan tersebut. "Bukan masalah sepakat atau tidak sepakat, tapi regulasinya harus ada dulu," tegas Aria.
Politikus PDIP ini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik jika didasari oleh regulasi yang jelas dan tepat. "Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan," lanjutnya.
Pentingnya Penguatan Ketahanan Pangan dan Perumahan
Aria menekankan bahwa pengambilalihan tanah tidak hanya terkait dengan pemanfaatan lahan, tetapi juga harus memperhatikan aspek ketahanan pangan dan ketersediaan lahan untuk perumahan. "Intinya rakyat butuh tanah, tapi jangan kemudian bertindak tanpa ada aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat," jelas Aria.
Nusron Wahid Menegaskan Tujuan Kebijakan
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memanfaatkan tanah yang tidak produktif. Tanah yang sudah bersertifikat namun tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan akan menjadi prioritas pengambilalihan. Menurut Nusron, tanah yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut akan diberikan surat peringatan dan selanjutnya bisa diambil alih oleh pemerintah.
"Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," kata Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Tekankan Profesionalisme dan Kemandirian
Kritik Aria Bima menyoroti pentingnya kebijakan tersebut diterapkan dengan aturan yang jelas agar tujuan dari pengambilalihan tanah ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama untuk kepentingan ketahanan pangan dan perumahan.
Penulis: Eka sri indah lestary