Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengkritik rencana Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang ingin mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Aria menyambut baik jika tanah yang tidak produktif tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat, namun ia menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas sebagai landasan kebijakan tersebut.
Baca juga: Thomas Frank Soroti Bintang Arsenal dan Mengungkapkan Keberuntungan Mikel Arteta Memilikinya
Kritikan Aria Bima terhadap Pengambilalihan Tanah
Aria Bima memberikan catatan kritis terkait kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya. Ia menyarankan agar pemerintah memastikan adanya aturan yang jelas sebelum melaksanakan kebijakan ini. "Aturannya ada enggak? Positifnya bagaimana keinginan tanah itu tidak mangkrak, supaya tanahnya produktif, supaya tanah ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, tapi aturannya ada nggak? Kan nggak bisa asal saja," ujar Aria saat ditemui di acara Bimtek DPP PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7).
Regulasi Penting Sebelum Kebijakan Dijalankan
Menurut Aria Bima, masalah utama bukanlah soal sepakat atau tidak dengan kebijakan tersebut, melainkan pentingnya adanya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. "Bukan soal sepakat atau tidak, aturannya ada enggak? Regulasi dulu," tegas Aria. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang matang agar pengambilalihan tanah yang tidak produktif dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Pentingnya Pengaturan Tanah yang Tidak Produktif
Politikus PDIP ini juga menyampaikan bahwa kebutuhan rakyat terhadap tanah sangat besar, namun pengambilalihan tanah harus dilakukan dengan bijaksana. "Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu," kata Aria. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan penguatan ketahanan pangan dan penyediaan lahan untuk perumahan yang layak bagi masyarakat.
Komisi II DPR RI Akan Cermati Kebijakan Tanah
Aria Bima memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan mencermati setiap kebijakan terkait pengambilalihan tanah tak produktif. "Komisi II akan mencermati keputusan itu dengan aturan yang ada, seperti apa, dasarnya apa, tujuannya apa, melayani kepentingan siapa. Yang jelas tanah ini untuk rakyat," ujar Aria, menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan tanah harus memperhatikan hak rakyat dan disertai dengan aturan yang jelas.
Baca juga:Jaga Sikap, Karier Cepat Melesat!
Kesimpulan: Regulasi Diperlukan untuk Pengambilalihan Tanah yang Tidak Produktif
Aria Bima menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak produktif sangat membutuhkan regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya. Pemerintah diharapkan untuk menyusun aturan yang tepat agar kebijakan ini bisa memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Penulis: Nazwatun nurul inayah