Pemerintah Salurkan Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN di 2025
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan insentif kepada guru non-ASN pada tahun 2025. Baik guru formal maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik berkesempatan menerima bantuan ini. Namun, ada beberapa perubahan dalam aturan, baik dari sisi nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
Bagi guru formal, seperti yang tercatat dalam Dapodik, kriteria penerima bantuan insentif 2025 adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal D4/S1;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku;
- Terdaftar dalam Dapodik;
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Tidak ada persyaratan masa kerja minimal 17 tahun;
- Penerima tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan;
- Penerima tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Guru Non-Formal (KB dan TPA)
Guru non-formal di Kelompok Bermain (KB) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang memenuhi kriteria berikut juga berhak mendapatkan insentif:
- Terdaftar dalam Dapodik;
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat;
- Bekerja di KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku;
- Guru KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun terus-menerus, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.
Perubahan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Salah satu perubahan besar dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah dalam mekanisme pengusulan. Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan penerima bantuan melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, Puslapdik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
- Nomor rekening akan dibukakan untuk seluruh calon penerima bantuan, dan pencairan dana direncanakan pada Agustus-September 2025.
- Guru penerima bantuan diberi kesempatan untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Pengukuhan Mahasiswa Terbaik dan Teladan Bukti Komitmen Teknokrat Ciptakan SDM Unggul
Nominal Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Pada tahun 2025, ada perubahan dalam nominal bantuan insentif bagi guru non-ASN:
- Bantuan sebesar Rp2.100.000 per tahun, yang dibayarkan sekali dalam setahun, berbeda dengan tahun sebelumnya yang memberikan Rp3.600.000 per tahun yang dibayar per semester.
Di tahun 2025, sasaran penerima bantuan insentif ini ditargetkan mencapai 341.248 guru untuk seluruh jenjang pendidikan, jauh lebih tinggi dari 67.000 guru pada 2024
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 bertujuan untuk mendukung guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik formal maupun non-formal, agar tetap dapat menjalankan tugas pengajaran dengan lebih baik meski berada dalam kondisi ekonomi yang menantang. Dengan adanya perubahan aturan dan mekanisme penyaluran, diharapkan proses distribusi bantuan insentif bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
Prnulis: Fiska Anggraini