Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Simak Perubahannya!

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Simak Perubahannya!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN Kembali Disalurkan Tahun 2025

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN di tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk guru formal dan nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat sejumlah perbedaan aturan, mulai dari besaran bantuan, persyaratan penerima, hingga mekanisme penyaluran.

baca juga :Shin Tae-yong Siap Gantikan Eks Pelatih Malaysia dan Pecahkan Rekor Gaji Tertinggi


Persyaratan Guru Formal Penerima Bantuan

Bagi guru formal, yaitu guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, kriteria penerima tetap mengacu pada aturan lama, yaitu:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus sebagai ASN.

Perubahan Aturan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang berlaku mulai tahun ini, di antaranya:

  1. Tanpa syarat masa kerja minimal 17 tahun seperti tahun sebelumnya.
  2. Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  3. Penerima tidak boleh menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Tahun 2025

Berbeda dari tahun sebelumnya, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan nama guru melalui aplikasi SIM-ANTUN. Kini, Puslapdik bersama Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi serta verifikasi data penerima melalui Dapodik.

Puslapdik akan membuka rekening khusus bagi calon penerima bantuan. Dana akan dicairkan sekitar Agustus–September 2025. Guru penerima diberi waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening. Jika melewati batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.


Perbedaan Nominal Bantuan 2024 dan 2025

  • Tahun 2024: Rp 3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
  • Tahun 2025: Rp 2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Jumlah penerima juga meningkat signifikan, dari 67.000 guru pada 2024 menjadi 341.248 guru di 2025 untuk semua jenjang pendidikan.

baca juga : Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas


Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Nonformal

Selain guru formal, bantuan ini juga menyasar guru nonformal yang bertugas di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), dengan ketentuan:

  • Terdata di Dapodik.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Minimal berijazah SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangan.
  • Memenuhi beban mengajar sesuai aturan yang berlaku.
  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

penulis : elsandria