Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Aturan Penggunaan Sound Horeg di Jombang Resmi Disepakati

Kategori: Other
Gambar untuk Aturan Penggunaan Sound Horeg di Jombang Resmi Disepakati

Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ) telah menyepakati aturan teknis terkait penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan masyarakat. Kesepakatan ini tercapai dalam forum koordinasi lintas sektor yang diadakan di Pendopo Swagata, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca juga: PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Dorman yang Terblokir

Rapat Koordinasi Tertinggi untuk Pengaturan Sound Horeg

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Warsubi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pengurus PSSJ. Dalam pertemuan ini, dibahas dan disepakati berbagai ketentuan teknis untuk penggunaan sound system, terutama yang sering digunakan dalam acara hiburan masyarakat.

Klasifikasi dan Pembatasan Penggunaan Sound System

Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa penggunaan sound system dibagi menjadi dua jenis, yaitu sound tetap dan sound jalan. Untuk sound jalan, batas maksimal kebisingan yang diperbolehkan adalah 85 desibel. Penggunaan sound ini juga memerlukan persetujuan tertulis dari warga sepanjang rute yang akan dilewati dan tanda tangan resmi dari Kepala Desa, Kapolsek, serta Camat.

Sementara itu, sound tetap dapat menghasilkan suara hingga 100 desibel, namun penggunaannya dibatasi maksimal 10 menit. Penggunaan sound tetap ini juga harus mempertimbangkan lokasi dan kapasitas audiens, terutama jika acara diadakan di ruang terbuka.

Larangan Tarian Vulgar dan Kostum Tidak Pantas

Dalam kesepakatan ini, juga terdapat larangan keras terhadap penggunaan sound system untuk pertunjukan yang berunsur erotis. Baik dari pihak PSSJ maupun Forkopimda, ditekankan penolakan terhadap pertunjukan dengan tarian vulgar dan kostum yang tidak sopan. “Kegiatan kesenian tetap diperkenankan, namun harus menjaga nilai-nilai kesopanan,” ujar Khoiman.

11 Ketentuan Teknis Penggunaan Sound System

Beberapa ketentuan teknis yang disepakati dalam rapat ini di antaranya adalah:

  1. Izin Kepolisian: Pemohon wajib mendapatkan izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi Kepala Desa atau Lurah, paling lambat 14 hari sebelum kegiatan.
  2. Lokasi Kegiatan: Lokasi kegiatan harus berada di area terbuka dan jauh dari permukiman padat.
  3. Sound System untuk Kegiatan Keliling: Kendaraan dan daya sound system harus menyesuaikan lebar jalan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
  4. Pengurangan Volume Suara: Volume suara harus dikurangi saat melintasi fasilitas layanan kesehatan.
  5. Larangan Isi Konten Negatif: Dilarang memuat unsur SARA, pornografi, atau tindakan tidak senonoh.
  6. Keamanan dan Kesehatan: Dilarang membawa senjata tajam, mengonsumsi minuman keras, atau menggunakan zat terlarang.
  7. Waktu Pelaksanaan: Kegiatan hanya diperbolehkan berlangsung antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
  8. Penghentian Kegiatan saat Ibadah: Kegiatan harus dihentikan selama waktu ibadah.
  9. Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang timbul, baik kerugian materiil maupun nonmaterial.
  10. Fasilitas Umum dan Lingkungan: Kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
  11. Surat Pernyataan Bermaterai: Semua ketentuan wajib dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Pemerintah Jombang Siapkan Regulasi Terperinci

Bupati Warsubi menyatakan bahwa Pemkab Jombang telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi teknis yang akan menjadi dasar hukum dalam penggunaan sound system. “Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha sound system tetap dapat menjalankan kegiatan mereka tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Warsubi.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Resmi Kukuhkan Wisudawan, LLDIKTI Dorong Jadi Generasi Profesional dan Mandiri

Regulasi Ditargetkan Segera Rampung

Bupati Warsubi juga menambahkan bahwa regulasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti tokoh agama, aparat keamanan, dan lainnya. Regulasi ini diharapkan dapat rampung dan diumumkan dalam waktu dekat, untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam kegiatan masyarakat di Jombang.

Penulis: Fiska Anggraini