Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Aturan Terbaru Sri Mulyani: Konsumen Akhir Bebas Pajak Saat Beli Emas

Gambar untuk Aturan Terbaru Sri Mulyani: Konsumen Akhir Bebas Pajak Saat Beli Emas

1. Kebijakan Baru Pajak Emas Mulai Agustus 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, konsumen akhir yang membeli emas batangan tidak akan dikenai PPh Pasal 22. Aturan ini tercantum dalam dua regulasi terbaru, yaitu:

  • PMK Nomor 51 Tahun 2025 (pengaturan perpajakan atas penjualan emas oleh Lembaga Jasa Keuangan/bullion bank)
  • PMK Nomor 52 Tahun 2025 (perpajakan emas oleh badan usaha lainnya)

baca juga : Takut Coding? Mulai dari Logika Pemrograman Dulu Yuk

2. Siapa Itu Konsumen Akhir?

Konsumen akhir adalah individu yang membeli emas batangan untuk disimpan, investasi pribadi, atau koleksi, bukan untuk dijual kembali atau kegiatan usaha. Mereka membeli emas melalui:

  • Bullion bank (misalnya: BSI, Pegadaian, Antam)
  • Toko emas resmi

Dengan status ini, pembeli tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 22).

3. Pihak yang Wajib Dipungut Pajak

Meskipun konsumen akhir bebas pajak, PPh Pasal 22 sebesar 0,25% tetap dikenakan kepada:

  • Pemasok emas batangan ke bullion bank (misalnya produsen atau distributor besar)
  • Badan usaha non-LJK yang membeli emas dalam jumlah besar
  • Pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Namun, untuk transaksi emas di bawah Rp 10 juta, pajak tidak dikenakan.

(tirto.id)

4. Tujuan Dikeluarkannya Aturan Ini

Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk:

  • Mendukung pertumbuhan ekosistem bullion bank nasional
  • Memberikan kepastian hukum bagi investor emas
  • Menyederhanakan perpajakan dalam perdagangan logam mulia
  • Menarik lebih banyak masyarakat berinvestasi emas tanpa khawatir beban pajak

5. Tanggapan Pelaku Industri

Beberapa bullion bank seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) menyambut baik kebijakan ini karena:

  • Transaksi emas meningkat tajam di semester I 2025
  • Bebas pajak bagi nasabah akhir membuat produk emas lebih kompetitif
  • Memberikan dorongan terhadap literasi investasi emas syariah

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas

6. Kesimpulan: Beli Emas Kini Makin Untung

Mulai Agustus 2025, beli emas batangan untuk pribadi di bullion bank atau toko resmi tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Dengan aturan Sri Mulyani ini, investasi emas jadi lebih ringan, transparan, dan ramah konsumen. Pastikan Anda membeli dari lembaga resmi agar mendapatkan manfaat pajak 0%.

penulis : Muhammad Anwar Fuadi