Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Bagaimana Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid?

Kategori: hukum
Gambar untuk Bagaimana Kelanjutan Penyidikan Kejagung terhadap Riza Chalid?

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus melakukan langkah-langkah hukum terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Meskipun Riza Chalid sudah mangkir dari beberapa panggilan, penyidik Kejagung terus berusaha untuk menangani perkara ini melalui berbagai cara hukum yang sah.

Penyidik Kejagung Sita Lima Unit Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Dalam proses penyidikan, Kejagung berhasil menyita lima unit mobil mewah milik Riza Chalid yang diduga digunakan untuk mengelabui penyidik. Aset yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga mobil sedan Mercy. Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi yang terafiliasi dengan Riza Chalid pada 4 Agustus 2025.

Baca juga: Data Menumpuk? Kelola Sekarang, Hindari Bencana!

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya memburu pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berusaha untuk menyita barang bukti dan aset yang terkait untuk memulihkan kerugian negara.

Langkah Kejagung Setelah Riza Chalid Tiga Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Meskipun sudah dipanggil tiga kali untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, Riza Chalid tetap tidak hadir. Kejagung pun kini mengambil langkah untuk mengajukan permohonan red notice kepada Interpol agar memudahkan penangkapan Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pemanggilan yang ketiga kalinya juga tidak mendapat konfirmasi dari Riza Chalid atau penasihat hukumnya.

Kejagung Belum Masukkan Nama Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Meskipun Riza Chalid diduga sudah berada di luar negeri, Kejagung belum memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikan oleh Anang Supriatna yang menyatakan bahwa penyidik masih berencana untuk memanggilnya kembali untuk yang ketiga kalinya sebelum melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya.

Pencabutan Paspor Riza Chalid untuk Cegah Perjalanan ke Luar Negeri

Untuk mencegah Riza Chalid melarikan diri ke luar negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencabut paspor Riza Chalid sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Paspor yang dicabut ini menghalangi Riza Chalid untuk menggunakan dokumen perjalanan tersebut, sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri tanpa diketahui pihak berwenang.

Baca juga: Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Urgensi Penerbitan Red Notice oleh Kejagung

Penerbitan red notice oleh Kejagung sangat penting untuk mempermudah proses ekstradisi Riza Chalid. Red notice ini akan disebarkan melalui Interpol dan meminta bantuan penegak hukum dari negara-negara lain untuk menangkap dan membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Kejagung berharap red notice dapat membantu mempercepat pemulangan tersangka untuk proses hukum selanjutnya.

penulis: Indra Irawan