Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Bahlil: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai NIK Berlaku Mulai 2026

Kategori: Politik
Gambar untuk Bahlil: Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai NIK Berlaku Mulai 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syaratnya.

Baca juga: Korpri Adalah Singkatan dari Apa? Begini Penjelasannya

Pemberlakuan Aturan NIK untuk Pembelian LPG 3 Kg

Bahlil menyampaikan aturan tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin malam (25/8), dengan tujuan untuk memastikan bahwa gas LPG bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. "Mulai 2026, pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK. Kami ingin memastikan distribusi gas bersubsidi ini tidak disalahgunakan oleh kalangan yang tidak berhak," ujar Bahlil.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Laksanakan PKM Hibah BIMA 2025 untuk UMKM Puteri Tapis Tenun Lampung

Tujuan Penerapan NIK untuk LPG 3 Kg

Langkah ini diambil guna menanggulangi penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg, di mana gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah seringkali dibeli oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Dengan sistem yang baru, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa subsidi ini hanya dinikmati oleh mereka yang berhak, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah.

Penulis: Fiska Anggraini