Bank-bank besar di Indonesia, termasuk Bank Danamon dan Bank Central Asia (BCA), mengimbau para nasabah untuk tetap aktif bertransaksi agar rekening mereka tidak menjadi dorman (tidak aktif). Bank juga siap memfasilitasi permintaan reaktivasi bagi nasabah yang rekeningnya terblokir akibat kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Baca juga: Prabowo Panggil Bos PPATK dan Bank Indonesia Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Tindak Lanjut Pemblokiran Rekening Dorman oleh PPATK
Kebijakan pemblokiran rekening dorman oleh PPATK memicu reaktivasi oleh pihak perbankan. Bank Danamon menyatakan siap melayani permintaan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir sementara. Sekretaris Perusahaan Bank Danamon, Rita Mirasari, mengatakan bahwa peninjauan profil nasabah yang rekeningnya dorman terus dilakukan untuk memastikan sesuai dengan ketentuan PPATK.
"Bank Danamon siap mengajukan permohonan ke PPATK untuk membuka blokir sementara rekening dorman sehingga nasabah bisa mengaktifkan rekeningnya kembali," ungkap Rita dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025).
Edukasi Nasabah untuk Menghindari Rekening Dorman
Bank Danamon juga mengimbau nasabah untuk senantiasa aktif melakukan pembaruan data dan transaksi. Hal ini bertujuan agar rekening nasabah tetap aktif dan tidak terblokir oleh PPATK. Jika rekening telah menjadi dorman, nasabah dapat mengaktifkannya kembali melalui layanan Hello Danamon, aplikasi D-Bank Pro, atau mengunjungi kantor cabang Bank Danamon terdekat.
Rita menambahkan, Bank Danamon terus mengembangkan layanan digital seperti D-Bank Pro untuk meminimalkan rekening yang menjadi dorman.
Tanggapan BCA Terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dorman
Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Hendra Lembong, juga mengungkapkan bahwa BCA siap mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pemblokiran rekening dorman. "BCA akan membuka blokir rekening dorman sesuai dengan proses yang berlaku dan berdasarkan permintaan nasabah," ujar Hendra.
BCA secara rutin berkomunikasi dengan PPATK untuk memastikan agar jumlah rekening dorman yang aktif kembali terus meningkat.
Kritik dari Ekonom: Kebijakan Pemblokiran Merugikan Nasabah
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa kebijakan pemblokiran rekening dorman merugikan nasabah. Menurutnya, rekening tersebut adalah milik konsumen, dan pemblokiran tanpa persetujuan pemilik rekening bisa dianggap ilegal. Huda juga menekankan bahwa penyalahgunaan rekening lebih sering terjadi pada rekening yang aktif, bukan yang dorman.
“Pembekuan rekening tanpa persetujuan nasabah bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Huda.
Baca juga: LLDIKTI Wilayah II Dorong Lulusan Teknokrat Ciptakan Peluang Di Tengah Tantangan Global
Penyalahgunaan Rekening Dorman dan Penanggulangan oleh PPATK
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dorman dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dana yang mengendap dalam rekening dorman berisiko digunakan untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, dan peretasan," ujar Natsir.
PPATK telah berhasil mereaktivasi sebagian besar rekening dorman yang sempat diblokir. Natsir menambahkan, upaya ini akan terus dilakukan untuk memastikan rekening yang terblokir bisa dibuka kembali sesuai ketentuan.
Kebijakan pemblokiran rekening dorman yang diterapkan oleh PPATK memicu perdebatan. Meski bertujuan untuk mencegah kejahatan finansial, kebijakan ini juga menghadapi kritik dari beberapa pihak yang merasa dirugikan. Pihak perbankan, termasuk Bank Danamon dan BCA, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan memastikan bahwa rekening mereka tetap aman dan aktif.
Penuliis: Fiska Anggraini