Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Bank Indonesia Libur Operasional pada 18 Agustus 2025, Berikut Layanannya yang Dihentikan

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Bank Indonesia Libur Operasional pada 18 Agustus 2025, Berikut Layanannya yang Dihentikan

Penutupan Layanan BI di Hari Cuti Bersama

Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional akan ditiadakan pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendukung peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah tersebut.

baca juga : Pemerintah dan Masyarakat Diminta Waspada Lonjakan Hujan dan Banjir di Jabodetabek

Dasar Hukum Keputusan

Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam siaran pers yang dirilis Rabu, 13 Agustus 2025, BI menegaskan bahwa penutupan layanan ini merupakan bagian dari apresiasi kepada masyarakat serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah terkait cuti bersama.

Layanan yang Dihentikan Sementara

Selama libur 18 Agustus 2025, BI tidak akan menyelenggarakan sejumlah kegiatan penting, antara lain:

  • Operasional Sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
  • Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
  • Layanan kas di Bank Indonesia.
  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
  • Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

baca juga : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia hadiri KSTI Indonesia 2025 keynote Speech Bapak Prabowo Subianto

Operasional Perbankan Lain Diserahkan ke Masing-Masing Institusi

BI menegaskan bahwa keputusan untuk tetap menjalankan atau menghentikan layanan di industri sektor keuangan pada tanggal tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing institusi. Bank dan lembaga keuangan diharapkan menyesuaikan jadwal operasionalnya dengan kebijakan ini.

penulis : Ginasti kurniasih trifosa