Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi terkait wacana bahwa Payment ID digunakan untuk kepentingan perpajakan. BI menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar, dan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakses data pajak secara legal.
baca juga : Langkah-Langkah Sederhana Membuat ERD yang Benar
Apakah Payment ID Akan Digunakan untuk Pelacakan Pajak?
Tidak. Menurut pernyataan resmi BI, tujuan utama Payment ID adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pembayaran, bukan untuk kepentingan pelacakan pajak atau penyadapan transaksi oleh otoritas pajak.
Bagaimana DJP Melacak Pajak Jika Bukan Lewat Payment ID?
DJP telah dibekali dengan Undang-Undang yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan dan penegakan pajak. Mereka memiliki akses data melalui sistem yang sah, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI), tanpa perlu mengandalkan Payment ID.
Apa Tujuan Sebenarnya dari Implementasi Payment ID?
Payment ID dibuat untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan transaksi keuangan lintas platform. Dengan adanya ID unik dalam sistem pembayaran, proses pencatatan transaksi akan menjadi lebih rapi, cepat, dan minim kesalahan administratif.
penulis : Muhammad Anwar Fuadi