Kementerian Sosial Kembali Salurkan Bantuan Sosial di Akhir Juli 2025
Menjelang akhir Juli 2025, kabar baik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos). Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga penebalan bantuan berupa uang tunai dan beras. Penyaluran kali ini mengalami perubahan penting, dengan sistem pencairan yang kini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dapat diakses lewat bank-bank Himbara.
Baca juga :“Saya Tidak Percaya Mimpi Buruk Ini”: Mateo Bajamich Kehilangan Peluang Emas di Detik-detik Terakhir
Penyaluran PKH dan BPNT Melalui KKS Merah Putih
Pencairan Bansos Lewat KKS Merah Putih
Bansos PKH dan BPNT tahap 3 kini disalurkan menggunakan KKS Merah Putih. Berdasarkan data di SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation), status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk kedua program ini sudah muncul, dan sebagian besar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berstatus "SI" atau Siap Salur. Bagi yang telah mengantongi kartu KKS, mereka bisa langsung mengecek saldo melalui ATM bank yang bersangkutan.
Transparansi dan Kecepatan Penyaluran Bansos
Transformasi skema pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempercepat proses penyaluran, dan meminimalisir terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam distribusi bantuan.
Verifikasi Data KPM untuk Tahap 3
Proses Verifikasi dan Pencairan Tahap 3 PKH dan BPNT
Untuk penyaluran tahap 3, saat ini masih berlangsung proses verifikasi dan validasi data KPM. Pencairan bantuan baru akan dilakukan setelah sistem menyatakan data penerima bersih dan valid. Diharapkan, pencairan untuk tahap 3 akan dimulai pada minggu ketiga atau keempat Agustus 2025.
Aturan Baru: Bansos PKH dan BPNT Hanya Berlaku 5 Tahun
Penerima Bansos Harus Mengikuti Proses Pembaruan
Mulai 2025, status penerima PKH dan BPNT hanya berlaku selama lima tahun. Setelah itu, peserta yang tidak memenuhi syarat harus digantikan oleh yang lebih layak. Namun, ada tiga kelompok yang dikecualikan dari aturan ini dan dapat terus menerima bantuan:
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia tanpa penghasilan tetap
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Ketiga kelompok ini dianggap membutuhkan perlindungan jangka panjang.
KIS PBI Dapat Diajukan Ulang
Proses Reaktivasi KIS PBI
Sekitar 8 juta peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) dinonaktifkan karena masuk dalam kategori ekonomi menengah. Namun, bagi mereka yang merasa masih layak menerima bantuan, mereka dapat mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa e-KTP, kartu keluarga, dan surat pengantar dari desa/kelurahan. Proses verifikasi akan dilakukan sebelum permohonan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Penebalan Bantuan: Uang Tunai dan Beras
Bantuan Tunai Atensi YAPI dan Bantuan Beras
Mulai 28 Juli 2025, pemerintah juga mencairkan penebalan bantuan berupa uang tunai dan beras. Ada dua jenis penebalan yang disalurkan:
- Bantuan Tunai Atensi YAPI: Bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk periode Juli–Agustus–September 2025. Dana ini akan ditransfer lewat Bank BSI dan Mandiri.
- Bantuan Beras 20 Kg: Bantuan beras diberikan langsung kepada rumah tangga penerima manfaat di desa-desa. Mekanisme distribusi dilakukan melalui pemerintah desa atau RT.
Cek Status dan Informasi Bansos Secara Berkala
Pantau Kanal Resmi untuk Menghindari Ketinggalan Bansos
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi bansos melalui kanal resmi seperti Kemensos, Dinas Sosial, atau pemerintah desa. Pastikan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dokumen pribadi selalu ter-update, agar hak Anda sebagai penerima bansos tidak terlewat atau tertunda.
Cek, Pantau, dan Cairkan! Jangan Lewatkan Bantuan Anda!
Penulis : Naysila pramuditha azh zahra