Bea Cukai Bojonegoro kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang melintasi wilayah Jawa Timur. Hingga 23 Juli 2025, lebih dari 9,4 juta batang rokok tanpa cukai resmi berhasil diamankan.
baca juga : Pejabat Kesehatan AS Bersama Eksekutif Teknologi Siapkan Rencana Berbagi Data Kesehatan
Lebih dari 9 Juta Rokok Ilegal Disita dalam 30 Penindakan
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa total 9.436.032 batang rokok ilegal berhasil diamankan hingga akhir Juli 2025. Rokok-rokok tersebut ditemukan saat melintasi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
"Penindakan dilakukan sebanyak 30 kali, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,04 miliar," jelas Iwan dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Tren Penindakan Rokok Ilegal Terus Meningkat
Berdasarkan catatan Bea Cukai Bojonegoro, angka penindakan rokok ilegal terus meningkat dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2023: 55 penindakan, 6.475.780 batang rokok, kerugian negara Rp4,34 miliar
- Tahun 2024: 76 penindakan, 15.224.240 batang rokok, kerugian negara Rp11,37 miliar
- Tahun 2025 (hingga Juli): 30 penindakan, 9.436.032 batang rokok, kerugian negara Rp7,04 miliar
Peningkatan jumlah ini menunjukkan bahwa jalur distribusi Bojonegoro-Tuban kerap dimanfaatkan oleh pelaku peredaran rokok ilegal.
Rokok Ilegal Berasal dari Luar Wilayah Bojonegoro
Menurut Iwan, rokok ilegal yang disita bukan diproduksi di Bojonegoro, melainkan berasal dari daerah lain seperti Madura, Sidoarjo, dan Malang. Wilayah tersebut hanya dijadikan jalur lintasan, dengan tujuan distribusi ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
"Wilayah kami hanya menjadi jalur lintas. Rokok ilegal berasal dari luar Bojonegoro, dan hendak diedarkan ke berbagai daerah," terangnya.
Proses Hukum dan Penyelesaian Alternatif
Barang hasil penindakan ini kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Jika ditemukan cukup bukti pelanggaran cukai, maka proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, apabila pelanggar sanggup membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, maka bisa mengajukan penyelesaian perkara tanpa penyidikan (Ultimum Remidium).
Ajak Masyarakat Ikut Berantas Rokok Ilegal
Selain penindakan, Bea Cukai Bojonegoro juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengkonsumsi rokok ilegal.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal," tegas Iwan.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara petugas dan masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap aman.
penulis : Dena Triana