Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Bebasnya Tom Lembong dan Hasto: Ancaman Baru bagi Pemberantasan Korupsi?

Kategori: Uncategorized
Gambar untuk Bebasnya Tom Lembong dan Hasto: Ancaman Baru bagi Pemberantasan Korupsi?

Dua Figur Politik Resmi Bebas Usai Keputusan Presiden

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi meninggalkan Rutan Cipinang setelah Keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang amnesti dan abolisi terbit pada 1 Agustus 2025. Tom keluar sekitar pukul 22.00 WIB mengenakan kaos polo biru gelap, didampingi istri, kuasa hukum, dan tokoh politik Anies Baswedan. Sambil merangkul istrinya, ia menyambut para pendukung yang telah menantikan kebebasannya sejak siang.

"Proses yang saya jalani jauh dari ideal. Tapi sembilan bulan ini memberi banyak pelajaran," ucap Tom kepada media.

baca juga : Investor Besar Taruh Taruhan Opsi: Prediksi Bitcoin Akan Turun ke USD 110.000

Kritik Tajam dari Pengamat: Abolisi dan Amnesti untuk Koruptor Dinilai Bahaya

Kebijakan Presiden ini langsung menuai kritik dari para ahli hukum dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai langkah ini dapat melemahkan integritas sistem hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada pelaku korupsi membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan hukum. "Dalam sejarah Indonesia, belum pernah pelaku korupsi diberikan pengampunan seperti ini," katanya.

Begitu pula pendapat dari Transparency International Indonesia (TII). Menurut Sahel Muzammil, kasus yang belum inkracht seharusnya tidak layak menerima pengampunan. "Pemberian abolisi ini terlalu prematur dan menimbulkan tanda tanya besar soal motivasi di baliknya."

Rekonsiliasi Politik atau Politisasi Hukum?

Pemerintah mengklaim amnesti dan abolisi diberikan demi rekonsiliasi politik dan stabilitas nasional. Namun, para pakar menyebut bahwa alasan tersebut menyimpang dari semangat awal pemberian amnesti yang biasanya berkaitan dengan kemanusiaan atau konflik bersenjata.

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari UGM, menilai bahwa apa yang terjadi sekarang lebih condong ke arah kompromi politik ketimbang upaya keadilan. “Ini bukan rekonsiliasi dalam konteks konflik, melainkan perimbangan kekuasaan,” ujarnya.

Zainal juga menyoroti bahwa amnesti terhadap Hasto bisa berdampak luas, termasuk kemungkinan pembatalan hukuman bagi pelaku "ikut serta" lain dalam kasus korupsi.

Apa Sebenarnya Amnesti dan Abolisi dalam Hukum Indonesia?

Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Bedanya, amnesti menghapus hukuman pidana atas perbuatan tertentu, sementara abolisi menghentikan proses hukum terhadap peristiwa pidana yang sedang berlangsung.

Regulasi formalnya tertuang dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Namun, tidak ada penjelasan rinci soal tindak pidana mana yang layak diberikan pengampunan. Karena itu, menurut para ahli, perlu ada pembaruan regulasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.

Sejarah Amnesti dan Abolisi: Dari Pejuang Separatis hingga Aktivis

Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada era Presiden Soekarno hingga Jokowi, kebijakan ini digunakan untuk mengakhiri konflik atau menghapus ketidakadilan terhadap aktivis dan narapidana politik.

Contohnya, pada era Soekarno diberikan kepada tokoh pemberontakan daerah seperti Daud Bereueh dan Kahar Muzakkar. Di masa reformasi, nama seperti Baiq Nuril dan Saiful Mahdi mendapatkan amnesti karena jadi korban ketidakadilan UU ITE.

Namun, pemberian kepada terpidana korupsi seperti Tom dan Hasto menjadi preseden baru yang menimbulkan keresahan publik.

baca juga : Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

Potensi Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Kritik utama terhadap keputusan ini adalah potensi matinya semangat pemberantasan korupsi. Yassar Aulia menilai bahwa pengampunan terhadap koruptor bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

"Kalau semua bisa diselesaikan lewat abolisi dan amnesti, buat apa ada proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali?" katanya.

Selain itu, keputusan ini juga bisa diartikan sebagai ketidakpercayaan presiden terhadap independensi peradilan. Dalam jangka panjang, ini bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap negara hukum.


penulis : Ginasti kurniasih trifosa