Penetapan Libur Bursa oleh Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur bursa, sehingga tidak akan ada transaksi di pasar modal pada tanggal tersebut.
Pengumuman ini tertuang dalam revisi Kalender Libur Bursa Tahun 2025, menggantikan pengumuman sebelumnya Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2024.
baca juga : Rating Pemain Inter Miami vs Orlando City: Tanpa Lionel Messi, The Herons Dibantai Lawan Florida
Alasan Penetapan Libur Bursa
BEI menjelaskan bahwa keputusan ini selaras dengan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025 yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.
Perubahan kalender libur bursa dapat dilakukan kembali apabila terdapat perubahan jadwal kegiatan kliring dari Bank Indonesia atau pengumuman resmi Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Cuti Bersama dalam Rangka HUT ke-80 RI
Pemerintah secara resmi memutuskan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya:
- Nomor 1017 Tahun 2024
- Nomor 2 Tahun 2024 (dua ketetapan berbeda)
Tambahan cuti bersama ini berlaku sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.
Implikasi bagi Investor dan Pelaku Pasar
Dengan adanya libur bursa pada 18 Agustus 2025, investor dan pelaku pasar modal diharapkan untuk menyesuaikan jadwal transaksi mereka.
BEI mengimbau seluruh pihak untuk memantau informasi resmi apabila terdapat revisi lanjutan pada kalender libur bursa.
penulis : elsandria Aurora