Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas transaksi emas batangan di lembaga jasa keuangan (LJK) bulion. Konsumen akhir tetap tidak dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, selama transaksi tidak melebihi Rp10 juta.
baca juga:Barcelona Menang Telak 7-3 atas FC Seoul dalam Laga Pramusim, Meski Ada Masalah di Pertahanan
Transaksi Emas di Bawah Rp10 Juta Dikecualikan dari PPh 0,25%
Dalam media briefing pada Kamis malam, 31 Juli 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pembelian emas batangan di bank bulion oleh konsumen akhir hingga nominal Rp10 juta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22.
“Transaksi hingga Rp10 juta dikecualikan,” ujar Bimo.
Latar Belakang Revisi Aturan Pajak Emas Bulion
Pemerintah menyusun aturan baru karena adanya kebutuhan menyesuaikan sistem perpajakan dengan kegiatan usaha bulion yang semakin berkembang. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Usaha bulion mencakup:
- Penyimpanan emas
- Pembiayaan
- Perdagangan emas batangan
- Penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan
Tumpang Tindih Pajak Dihapus dengan Aturan Baru
Sebelumnya, aturan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 justru memunculkan potensi tumpang tindih pemungutan pajak, karena:
- Penjual emas memungut PPh 0,25% atas penjualan ke LJK Bulion.
- Di sisi lain, LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh 1,5% untuk transaksi yang sama.
PMK 51/2025: Pengaturan Pungutan Pajak oleh LJK Bulion
Melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
- Untuk impor emas batangan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25%.
- Penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp10 juta, tidak dikenai PPh Pasal 22.
baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas
PMK 52/2025: Ketentuan Pajak dalam Perdagangan Emas Bulion
Sementara itu, PMK 52 Tahun 2025 memuat ketentuan pajak untuk perdagangan emas bulion (bullion trading). Poin utama yang diatur:
- Tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau batangan kepada:
- Konsumen akhir
- Pelaku UMKM dengan PPh final
- Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
penulis: inziria dwita sari