Kebijakan Baru Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan oleh masyarakat di Bank Bullion tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%, selama nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta. Kebijakan ini merupakan hasil dari penerbitan dua aturan baru, yaitu PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025.
Baca Juga : Era Baru dalam Proses Bisnis: Transformasi yang Didorong Teknologi
Penegasan DJP: Transaksi di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pembelian emas di bawah Rp 10 juta oleh konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Latar Belakang Revisi Aturan: Hindari Pajak Ganda di Usaha Bullion
Revisi ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mendukung perkembangan usaha bullion, sejalan dengan amanat dalam UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023). Usaha bullion mencakup berbagai aktivitas terkait emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, aturan pada PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 justru menimbulkan tumpang tindih pajak. Contohnya, penjual emas memungut PPh 0,25% kepada LJK Bullion, sedangkan LJK Bullion juga harus memungut PPh 1,5% sebagai pembeli atas transaksi yang sama.
Dengan aturan baru ini, skema pemungutan pajak menjadi lebih jelas dan menghindari dobel pajak dalam rantai distribusi emas.
Inti Aturan PMK 51/2025: LJK Bullion sebagai Pemungut Pajak
Beleid PMK 51 Tahun 2025 menetapkan bahwa:
- Lembaga Jasa Keuangan Bullion (LJK Bullion) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
- Impor emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.
- Penjualan emas oleh masyarakat ke LJK Bullion dibebaskan dari PPh jika nilai transaksi tidak melebihi Rp 10 juta.
Isi PMK 52/2025: Perlakuan Pajak untuk Perdagangan Emas
Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur aspek perdagangan emas (bullion trading). Aturan ini menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan oleh:
- Pengusaha emas perhiasan atau batangan kepada konsumen akhir.
- Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final.
- Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Penjualan Emas ke BI dan Pasar Emas Digital Juga Bebas Pajak
Selain kepada LJK Bullion, penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia dan melalui pasar fisik emas digital juga tetap bebas dari PPh Pasal 22, seperti yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Baca Juga : Revolusi Software AI: Masa Depan Bisnis Ada di Sini!
Ketentuan Jika Transaksi Melebihi Rp 10 Juta
Apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka LJK Bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian emas.
Penulis : Tamtia Gusti Riana