📅 Efektif Mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025. Tujuannya adalah menyederhanakan pemungutan pajak dan mencegah duplikasi pungutan atas transaksi emas batangan, terutama oleh velvet lembaga keuangan emas alias bullion bank.Reddit+4suara.com+4PAJAK.COM+4Reddit+12Mistar+12pantau.com+12
baca juga : Algoritma dan Flowchart untuk Menyelesaikan Masalah Sehari-hari
💼 Bullion Bank: Pajak PPh 22 Berlaku atau Tidak?
✅ Transaksi ≤ Rp10 Juta: Bebas Pajak
Jika pembelian emas batangan oleh bullion bank bernilai Rp10 juta atau kurang, tidak dikenakan PPh Pasal 22. Ini memberikan kelonggaran administrasi bagi transaksi bernilai rendah.Reddit+12Pajak+12FORTUNE Indonesia+12
⚠️ Transaksi > Rp10 Juta: Tarif Pajak 0,25%
Untuk transaksi di atas Rp10 juta, bullion bank harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian, tanpa tambahan PPN. Tarif ini berlaku juga untuk emas impor, menggantikan skema SKB impor sebelumnya.Antara News+4Pajak+4Mistar+4
🛒 Konsumen Akhir: Kapan Dikecualikan dari Pajak?
🟢 Bebas PPh Pasal 22
Konsumen akhir—seperti pembelian emas batangan atau perhiasan untuk keperluan pribadi—tidak dikenakan PPh Pasal 22, berdasarkan ketentuan dalam PMK 52/2025.Reddit+13Pajak+13Mistar+13
🧾 Pengecualian Lainnya
Kebijakan serupa juga memperbolehkan pengecualian bagi:
- Wajib Pajak UMKM yang dikenakan PPh Final
- Wajib Pajak pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
- Penjualan kepada Bank Indonesia atau melalui pasar fisik emas digitalReddit+10Pajakku+10Antara News+10
🆚 Perbedaan Aturan Sebelumnya (PMK Lama)
| Skema PPh Pasal 22 | Aturan Lama | PMK 51/52 Tahun 2025 |
|---|---|---|
| Penjual emas batangan ke bullion bank | PPh 22 0,25% | Penjual tidak dikenakan PPh |
| Bullion bank membeli dari penjual | PPh 22 1,5% | Bullion bank memungut 0,25% untuk > Rp10 juta |
| Transaksi ≤ Rp10 juta | Tidak diatur spesifik | Bebas pajak bagi bullion bank |
Aturan baru ini menghapus duplikasi pungutan yang sempat terjadi sebelumnya antara penjual dan bullion bank.Reddit+11Antara News+11FORTUNE Indonesia+11Antara News+2Mistar+2Pajakku+2Pajakku+1Mistar+1PAJAK.COM+1Pajakku+1Reddit+6pantau.com+6Mistar+6
🔍 Implikasi Aturan Baru
✳️ Bagi Konsumen Akhir
Jika Anda membeli emas batangan di butik emas atau toko resmi bullion bank secara langsung, dan nilainya di bawah Rp10 juta, tidak dikenakan PPh Pasal 22.https://economy.okezone.com/PAJAK.COM
⚙️ Bagi Bullion Bank dan Pelaku Usaha
Bullion bank wajib memungut pajak hanya untuk transaksi besar (> Rp10 juta), mengurangi beban administrasi dan tarif pemungutan dari sebelumnya.Pajakku
baca juga : Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital
🧠 Kesimpulan
- Konsumen akhir yang membeli emas batangan di bawah Rp10 juta tidak perlu khawatir terkena pajak.
- Bullion bank baru wajib memungut hingga 0,25% PPh Pasal 22 jika nilai transaksi pembelian emas batangan melebihi Rp10 juta.
- PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 bertujuan menyederhanakan regulasi, memberikan kejelasan hukum, dan menghilangkan potensi pungutan ganda dalam sektor emas.
penulis : Muhammad Anwar Fuadi