Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025, BI tidak akan beroperasi. Keputusan ini diambil dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan.
baca juga:Akademi Persib Cimahi Raih Juara Gothia Cup U-13 dan Dapatkan Bonus
Keputusan Berdasarkan SKB 3 Menteri
Keputusan untuk meniadakan kegiatan operasional BI pada 18 Agustus 2025 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB ini mencakup penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama untuk mendukung peringatan HUT RI ke-80.
Kegiatan Operasional yang Ditiadakan
Sebagai dampak dari libur nasional dan cuti bersama ini, Bank Indonesia tidak akan menyelenggarakan berbagai kegiatan operasional pada tanggal tersebut, termasuk:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
baca juga:LLDIKTI dukung Produk Penelitian Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia ke Nasional
Operasional Sektor Keuangan
Meskipun Bank Indonesia tidak beroperasi, sektor keuangan lainnya tetap dapat melakukan kegiatan operasional sesuai dengan kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi. Keputusan ini memberikan fleksibilitas bagi lembaga keuangan untuk mengatur operasional mereka selama periode libur.
penulis:dafa aditiya.f