Memahami Biaya Pasang Listrik Baru di PLN: Sesuai Daya yang Dipilih
Bagi Anda yang berencana memasang listrik baru PLN, baik untuk rumah baru atau renovasi, sangat penting untuk mengetahui biaya penyambungan yang berlaku. PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif yang berbeda-beda untuk pemasangan listrik baru, tergantung pada daya yang dipilih oleh pelanggan.
Proses Pemasangan Listrik Baru: Pembayaran di Muka Diperlukan
Sebelum proses pemasangan dilakukan oleh petugas PLN, pelanggan diwajibkan untuk melunasi seluruh biaya penyambungan sesuai dengan daya yang dipilih. Selain itu, pelanggan juga dapat memilih antara layanan listrik prabayar (token) atau pascabayar, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing.
Biaya Pasang Listrik Baru PLN Agustus 2025: Mengacu pada Regulasi yang Ada
Tarif pasang listrik baru PLN hingga Agustus 2025 masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya akan dikenakan biaya penyambungan sesuai dengan daya yang diminta.
baca juga Bingung Mulai Coding? XAMPP Jawabannya!
Tarif Pasang Listrik Baru untuk Sistem Prabayar (Token)
Berikut adalah rincian biaya untuk pemasangan listrik baru dengan sistem prabayar (token) yang berlaku pada Agustus 2025:
- 450 VA: Rp 421.000
- 900 VA: Rp 843.000
- 1.300 VA: Rp 1.218.000
- 2.200 VA: Rp 2.062.000
Kesimpulan: Pilih Sesuai Kebutuhan dan Daya yang Diinginkan
Biaya pasang listrik baru PLN dapat bervariasi tergantung pada kapasitas daya yang dipilih. Sebelum mengajukan pemasangan, pastikan untuk memeriksa pilihan daya dan memilih sistem prabayar atau pascabayar sesuai dengan kebutuhan rumah atau tempat usaha Anda.
penulis tanjali mulia nafisa