Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Biaya Pasang Listrik Baru PLN untuk Sistem Prabayar dan Pascabayar, Mulai dari Rp 421.000 Berdasarkan Daya

Kategori: Listrik
Gambar untuk Biaya Pasang Listrik Baru PLN untuk Sistem Prabayar dan Pascabayar, Mulai dari Rp 421.000 Berdasarkan Daya

Informasi Terbaru Biaya Pasang Listrik Baru PLN Agustus 2025

Bagi Anda yang berencana untuk pasang listrik baru PLN, baik untuk rumah baru atau mengganti sistem listrik, penting untuk mengetahui besaran biaya penyambungan yang berlaku. PT PLN (Persero) menetapkan tarif pasang baru listrik berdasarkan kapasitas daya yang Anda pilih, dengan opsi untuk menggunakan sistem prabayar (token) atau pascabayar sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Iklan licik Microsoft Bing tidak ingin Anda menggunakan pesaing Copilot seperti ChatGPT, Gemini, Claude

Dasar Hukum Penetapan Biaya Pasang Listrik Baru

Tarif pasang listrik baru ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, di mana pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pelanggan yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya akan dikenakan biaya penyambungan. Hingga Agustus 2025, tarif ini belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada peraturan yang sama.

Rincian Biaya Pasang Listrik Baru untuk Sistem Prabayar dan Pascabayar

Berikut adalah rincian biaya pasang listrik baru PLN untuk Agustus 2025, baik untuk sistem prabayar maupun pascabayar berdasarkan kapasitas daya yang dipilih:

Biaya Pasang Listrik Sistem Prabayar (Token)

Untuk pelanggan yang memilih sistem prabayar, berikut adalah biaya penyambungan baru:

  • 450 VA: Rp 421.000
  • 900 VA: Rp 843.000
  • 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • 3.500 VA: Rp 3.391.500

Selain biaya penyambungan, pelanggan sistem prabayar juga akan dikenakan biaya untuk pembelian token listrik perdana, yang sudah termasuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi rumah.

Biaya Pasang Listrik Sistem Pascabayar

Untuk sistem pascabayar, biaya pasang listrik baru yang berlaku sama dengan sistem prabayar:

  • 450 VA: Rp 421.000
  • 900 VA: Rp 843.000
  • 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • 3.500 VA: Rp 3.391.500

Namun, pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya tambahan berupa biaya jaminan langganan dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Revolusi Teknologi Modern Perpustakaan: Akses Lebih Cepat dan Mudah

Menghitung Biaya Pasang Listrik Baru dengan Mudah

Untuk memudahkan perhitungan biaya pasang listrik baru sesuai dengan daya dan jenis layanan yang Anda pilih, Anda bisa menggunakan fitur "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile. Cukup masukkan kapasitas daya yang diinginkan dan pilih antara sistem prabayar atau pascabayar, dan aplikasi ini akan menampilkan estimasi total biaya yang harus Anda bayarkan.

Penulis : Tamtia Gusti Riana