Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan Ekonomi Digital?

Gambar untuk Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan Ekonomi Digital?

Hukum Pajak Selalu Tertinggal dari Perubahan

Ada adagium terkenal dalam dunia hukum berbunyi “het recht hinkt achter de feiten aan” atau “hukum selalu tertinggal dari peristiwanya”. Ungkapan ini terasa relevan dalam konteks perpajakan. Pajak sebagai instrumen negara kerap tertinggal dalam merespons pesatnya dinamika ekonomi dan teknologi.

Di era digital, otoritas pajak seperti berlari maraton untuk mengejar kereta supercepat inovasi bisnis. Keterlambatan regulasi ini tak hanya soal waktu, tapi juga potensi penerimaan negara yang terlewatkan.

baca juga:Dutch Striker Mauro Zijlstra Set to Join Indonesia’s National Football Team After Naturalization

Bukti Ketertinggalan Pajak di Era Digital

Fenomena keterlambatan regulasi pajak sudah terlihat dalam berbagai sektor:

  1. Pajak Kripto – Aset kripto populer sejak 2017 dan transaksi melonjak pada 2020–2021. Namun, regulasi spesifik baru hadir pada 2022 melalui PMK 68/PMK.03/2022. Artinya, ada jeda bertahun-tahun dengan potensi penerimaan triliunan rupiah yang terlewat.
  2. PPN Produk Digital Luar Negeri – Layanan digital asing sudah lama meraup keuntungan di Indonesia, tetapi PPN atas Produk dan Jasa Digital (PPN PMSE) baru diberlakukan pada Juli 2020.
  3. Marketplace Sebagai Pemungut Pajak – Marketplace lokal tumbuh menjadi raksasa ekonomi digital lebih dari satu dekade, namun aturan tegas soal penunjukan mereka sebagai pemungut PPN baru terbit pada 2025.

Tantangan Pajak di Masa Depan: Apa yang Akan Dipajaki?

Ke depan, tantangan pajak akan semakin rumit. Fenomena baru seperti aset virtual di metaverse, karya seni berbasis Artificial Intelligence (AI), hingga jasa di ekonomi kolaborasi (gig economy) akan menjadi sumber potensi pajak.

Pertanyaannya bukan hanya “apa” yang dipajaki, melainkan juga “bagaimana” cara memajakinya dengan adil dan efektif.

Teknologi Bisa Jadi Solusi Perpajakan Digital

Meski tantangan besar, teknologi juga menawarkan jalan keluar. Beberapa inovasi yang bisa dimanfaatkan otoritas pajak antara lain:

  • Blockchain untuk transparansi transaksi.
  • Big Data Analytics untuk mendeteksi pola penghindaran pajak.
  • Artificial Intelligence untuk otomasi audit.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah bergerak dengan proyek Core Tax Administration System (CTAS) yang menjadi fondasi modernisasi administrasi pajak.

Tiga Hambatan Utama Perpajakan Digital di Indonesia

  1. Investasi Teknologi yang Minim
    Anggaran administrasi pajak Indonesia masih rendah, hanya 0,4% dari pendapatan negara. Bandingkan dengan Malaysia (1,8%), Jepang (1,0%), Tiongkok (0,8%), dan Singapura (0,7%). Minimnya anggaran membuat ruang inovasi terbatas.
  2. Keterbatasan SDM Pajak
    DJP hanya memiliki sekitar 43.000 pegawai, jauh lebih sedikit dibandingkan AS (80.000), Jepang (56.000), apalagi Tiongkok (755.000). Jumlah yang kecil membuat tenaga di bidang analisis data, forensik digital, dan intelijen siber masih minim.
  3. Birokrasi yang Kaku
    Proses penyusunan kebijakan butuh koordinasi lintas instansi dengan prosedur panjang. Akibatnya, kebijakan baru sering terlambat lahir.

Menuju Otoritas Pajak yang Lebih Lincah

Sekadar mengejar ketertinggalan tidak cukup. Otoritas pajak perlu menjadi institusi yang adaptif, fleksibel, dan antisipatif. Beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  • Membentuk unit khusus semi-otonom dengan fokus pada pajak digital.
  • Merekrut dan melatih talenta digital untuk memperkuat analisis data dan intelijen pajak.
  • Menggunakan regulasi berbasis prinsip (principle-based) agar tetap relevan meski menghadapi inovasi baru.

baca juga:Workshop Inovasi Robot Mobile dan Alat Pintar Deteksi Kebencanaan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Tengah

Kesimpulan: Bisakah Pajak Mengejar Masa Depan?

Jawaban dari pertanyaan besar ini bergantung pada kemauan dan kemampuan otoritas pajak untuk bertransformasi. Jika mampu beradaptasi dengan teknologi dan membangun regulasi yang antisipatif, maka pajak bisa menjadi instrumen yang kuat di masa depan.

Namun, jika perubahan terlalu lambat, pajak akan terus tertinggal jauh di belakang realitas ekonomi digital yang terus melaju.

penulis:Elsandria Aurora