Pajak 0 Persen untuk Konsumen, BSI Prediksi Lonjakan Transaksi Emas
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi emas. Menurut BSI, aturan ini justru akan mendorong pertumbuhan bisnis bulion karena transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir di BSI tidak dikenakan pajak, alias 0 persen.
“Kami optimistis tren bisnis bulion akan meningkat di tahun ini, dengan pertumbuhan positif hingga akhir tahun,” ujar Anton Sukarna, Direktur Sales & Distribution BSI, Jumat (1/8).
baca:Sinopsis Terbelenggu Rindu Episode 316: Bram Tertangkap Basah oleh Elang
Pemberlakuan PMK 51 dan 52/2025: Konsumen Akhir Bebas Pajak Emas
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut:
- Konsumen akhir dibebaskan dari PPh Pasal 22
- Pungutan sebesar 0,25% hanya berlaku untuk pembelian emas oleh bullion bank
- Transaksi emas maksimal Rp10 juta dibebaskan dari pungutan
- Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas dihapus
“Tarif PPh Pasal 22 diturunkan dari 1,5% menjadi 0,25% untuk mengurangi beban lembaga keuangan,” jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Strategi BSI Dorong Investasi Emas Syariah
Sebagai lembaga yang telah ditetapkan sebagai bank emas, BSI memperluas bisnis logam mulia melalui beragam produk seperti:
- Cicil Emas
- Gadai Emas
- Pembelian Emas via aplikasi BYOND by BSI
Anton menambahkan bahwa emas tetap menjadi instrumen safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi. Investasi emas menurutnya bukan sekadar menabung, tetapi merupakan bagian dari pengelolaan keuangan berbasis syariah yang komprehensif.
Pertumbuhan Signifikan Bisnis Emas di BSI
Hingga Juni 2025, bisnis emas di BSI mencatat pertumbuhan yang kuat:
- Saldo BSI Emas tumbuh 110% year-to-date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton
- Jumlah transaksi pembelian emas naik drastis hingga 191% ytd
Peningkatan ini didorong oleh kemudahan transaksi emas digital melalui platform BYOND, yang memungkinkan nasabah berinvestasi emas secara aman dan syariah.
baca:Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas
Pengecualian Pajak Diperluas untuk Beberapa Pihak
Selain konsumen akhir, PMK 52/2025 juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada:
- Wajib Pajak UMKM dengan PPh final
- Wajib Pajak dengan SKB PPh 22
- Transaksi emas ke Bank Indonesia
- Penjualan melalui pasar fisik emas digital
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion
penulis: inziria