Logo Universitas Teknokrat Indonesia

BSI Optimistis Bisnis Emas Tumbuh Pesat Usai Pemberlakuan PPh Pasal 22

Kategori: Emas
Gambar untuk BSI Optimistis Bisnis Emas Tumbuh Pesat Usai Pemberlakuan PPh Pasal 22

Pajak 0 Persen untuk Konsumen, BSI Prediksi Lonjakan Transaksi Emas

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi emas. Menurut BSI, aturan ini justru akan mendorong pertumbuhan bisnis bulion karena transaksi pembelian emas oleh konsumen akhir di BSI tidak dikenakan pajak, alias 0 persen.

“Kami optimistis tren bisnis bulion akan meningkat di tahun ini, dengan pertumbuhan positif hingga akhir tahun,” ujar Anton Sukarna, Direktur Sales & Distribution BSI, Jumat (1/8).

baca:Sinopsis Terbelenggu Rindu Episode 316: Bram Tertangkap Basah oleh Elang


Pemberlakuan PMK 51 dan 52/2025: Konsumen Akhir Bebas Pajak Emas

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang secara resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut:

  • Konsumen akhir dibebaskan dari PPh Pasal 22
  • Pungutan sebesar 0,25% hanya berlaku untuk pembelian emas oleh bullion bank
  • Transaksi emas maksimal Rp10 juta dibebaskan dari pungutan
  • Skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas dihapus

“Tarif PPh Pasal 22 diturunkan dari 1,5% menjadi 0,25% untuk mengurangi beban lembaga keuangan,” jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.


Strategi BSI Dorong Investasi Emas Syariah

Sebagai lembaga yang telah ditetapkan sebagai bank emas, BSI memperluas bisnis logam mulia melalui beragam produk seperti:

  • Cicil Emas
  • Gadai Emas
  • Pembelian Emas via aplikasi BYOND by BSI

Anton menambahkan bahwa emas tetap menjadi instrumen safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi. Investasi emas menurutnya bukan sekadar menabung, tetapi merupakan bagian dari pengelolaan keuangan berbasis syariah yang komprehensif.


Pertumbuhan Signifikan Bisnis Emas di BSI

Hingga Juni 2025, bisnis emas di BSI mencatat pertumbuhan yang kuat:

  • Saldo BSI Emas tumbuh 110% year-to-date (ytd) dengan volume mencapai 1 ton
  • Jumlah transaksi pembelian emas naik drastis hingga 191% ytd

Peningkatan ini didorong oleh kemudahan transaksi emas digital melalui platform BYOND, yang memungkinkan nasabah berinvestasi emas secara aman dan syariah.

baca:Universitas Teknokrat Indonesia Diakui LLDikti sebagai Pencetak SDM Berkualitas


Pengecualian Pajak Diperluas untuk Beberapa Pihak

Selain konsumen akhir, PMK 52/2025 juga memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada:

  • Wajib Pajak UMKM dengan PPh final
  • Wajib Pajak dengan SKB PPh 22
  • Transaksi emas ke Bank Indonesia
  • Penjualan melalui pasar fisik emas digital
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion

penulis: inziria