Logo Universitas Teknokrat Indonesia

BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

Gambar untuk BSI: Pemberlakuan PPh Pasal 22 akan dorong pertumbuhan bisnis bulion

1. Latar Belakang Kebijakan Pajak Emas

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah menerapkan aturan baru terkait PPh Pasal 22 pada transaksi emas batangan yang dilakukan oleh bullion bank seperti BSI. Ketentuan ini tercakup dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada tanggal tersebut https://pro.hukumonline.com/+11Kontan+11Antara News+11Reddit+11Antara News+11merdeka.com+11.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan ekosistem usaha bulion nasional yang diatur oleh UU No. 4 Tahun 2023 Cinews+5Kontan+5DDTCNews+5.

baca juga : Cara Bridging yang Benar: Meningkatkan Konektivitas Tanpa Ribet

2. Siapa yang Memungut Pajak dan Tarifnya

  • Lembaga Jasa Keuangan bulion seperti BSI dan Pegadaian ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian emas batangan sebesar 0,25% dari nilai pembelian, menurunkan tarif dari tarif sebelumnya hingga 1,5% Antara News+2tirto.id+2DDTCNews+2.
  • Khusus transaksi kepada konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), dikecualikan dari pungutan pajak ini Reddit+8tirto.id+8Antara News+8.
  • Jika nilai transaksi emas kepada LJK bulion tidak melebihi Rp 10 juta, maka juga bebas PPh Pasal 22 Republika Online+9tirto.id+9Antara News+9.

3. Mengapa BSI Optimis: Pajak Justru Jadi Pemacu Bisnis

BSI menyatakan bahwa penerapan pengaturan PPh Pasal 22 ini justru membuat bisnis bulion semakin menarik:

  • Transaksi nasabah akhir tetap bebas pajak (0 %), memberikan keunggulan kompetitif langsung bagi investor dan calon pembeli emas merdeka.com+1Republika Online+1.
  • Pertumbuhan produk BSI Emas dan BYOND melonjak: volume emas tumbuh 110% ytd hingga 1 ton, dan transaksi meningkat 191% ytd hingga Juni 2025 merdeka.com+1Antara News+1.

4. Dampak Kebijakan Terhadap Ekosistem Usaha Bulion

  • Melalui sinkronisasi aturan PPh Pasal 22, pajak tidak dipungut dua kali oleh produsen dan bullion bank, mendukung efisiensi dan kesinambungan usaha di sektor emas tirto.id+6kontan.co.id+6DDTCNews+6.
  • Kebijakan ini juga membantu menciptakan level playing field antara pelaku usaha bulion yang berbeda, dan memperluas kesempatan investasi emas di dalam negeri merdeka.com+11DDTCNews+11kontan.co.id+11.

5. Ringkasan: Apa Dampaknya bagi Nasabah & Pelaku Usaha

PihakKategori TransaksiPPh Pasal 22
Bullion bank (BSI, Pegadaian)Pembelian emas batangan dari produsen/emiten0,25% (selaku pemungut)
Konsumen akhirPembelian langsung dari bullion bankBebas pajak (0 %)
UMKM & SKB pemilikPenjual emas batanganBebas dari pemungutan
Transaksi ≤ Rp 10 jutaPenjualan ke LJK bulionTidak dikenakan pajak

baca juga : Wisuda Periode I 2025 Universitas Teknokrat: Cetak Generasi Siap Sambut Indonesia Emas

6. Kesimpulan & Tren ke Depan

Penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi emas batangan oleh bullion bank justru memperkuat daya tarik investasi emas di Indonesia. Dengan bebas pajak bagi konsumen akhir, BSI dan Pegadaian bisa menawarkan produk emas yang lebih kompetitif. BSI pun melihat tren pertumbuhan bisnis bulion yang signifikan di paruh pertama 2025. Kebijakan fiskal ini diharapkan akan terus memperkuat ekosistem bullion bank nasional serta mendukung stabilisasi ekonomi melalui optimalisasi emas sebagai instrumen investasi.

penulis : Muhammad Anwar Fuadi