KPK Amankan Abdul Azis Setelah Acara Rakernas di Makassar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, tak lama setelah ia mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam (7/8/2025). Penangkapan dilakukan sesaat setelah agenda partai selesai.
"Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (8/8/2025).
baca juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,1 Guncang Kaimana, Papua Barat
Diperiksa di Polda Sulsel, Akan Dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta
Abdul Azis langsung dimintai keterangan awal oleh tim penyidik di Polda Sulsel. KPK juga menjadwalkan pemindahan pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada pukul 15.00 WIB, Jumat (8/8/2025).
"Setelah selesai Rakernas," tambah Fitroh menjelaskan waktu penangkapan.
OTT Serentak di Tiga Lokasi: Jakarta, Sultra, dan Sulsel
Penangkapan Abdul Azis merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK secara serentak di tiga wilayah: Jakarta, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait satu kasus dugaan korupsi yang sama.
Dari operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS). Untuk wilayah Jakarta dan Sultra, para terperiksa telah dibawa ke Jakarta sejak Kamis malam (7/8).
Sempat Dibantah NasDem, KPK Tegaskan Abdul Azis Terlibat
OTT terhadap Abdul Azis sempat menimbulkan kontroversi, setelah Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah bahwa kadernya itu ditangkap.
"Yang bersangkutan ada di sebelah saya dan ikut Rakernas," ujar Sahroni saat konferensi pers.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa Bupati Koltim termasuk dalam daftar yang terjaring OTT.
baca juga: Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Ikuti Munas Aptisi VII di Bandung
Dugaan Suap Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Proyek Rumah Sakit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan fasilitas rumah sakit yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
"KPK mendalami dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit bersumber dari DAK," ujar Budi.
Sesuai dengan aturan dalam KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penulis: Dena Triana