Aksi Nasional Serentak Puluhan Ribu Buruh
Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pusat aksi di Jakarta akan berlangsung di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Jakarta akan turun ke jalan menuju pusat ibu kota.
baca juga:Puisi Tentang Keadaan Sekolah yang Singkat, Menyentuh Hati
Aksi Serentak di Berbagai Kota Besar
Selain di Jakarta, demo buruh ini juga akan digelar serentak di kota-kota industri besar seperti:
- Serang (Banten)
- Bandung (Jawa Barat)
- Semarang (Jawa Tengah)
- Surabaya (Jawa Timur)
- Medan (Sumatera Utara)
- Banda Aceh
- Batam (Kepulauan Riau)
- Bandar Lampung
- Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
- Pontianak (Kalimantan Barat)
- Samarinda (Kalimantan Timur)
- Makassar (Sulawesi Selatan)
- Gorontalo
Gerakan ini dikenal dengan nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Tuntutan Utama Buruh
1. Kenaikan Upah Minimum Nasional 2026
Buruh menuntut kenaikan UMN (Upah Minimum Nasional) sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Angka ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168, dengan mempertimbangkan inflasi (3,26%) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%).
Menurut KSPI, kenaikan upah akan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Hapus Sistem Outsourcing
Putusan MK menegaskan outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan. Namun praktik outsourcing masih meluas, bahkan di BUMN. Karena itu, buruh mendesak pemerintah untuk mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.
3. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh juga menuntut adanya reformasi pajak dengan beberapa poin penting:
- Naikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.
- Hapus pajak THR dan pesangon, agar daya beli buruh tetap terjaga.
- Perlindungan pajak lebih adil bagi pekerja sektor formal dan informal.
Menurut Partai Buruh, kebijakan pajak saat ini justru memperberat beban rakyat kecil, sementara kelompok kaya diuntungkan dengan tax amnesty.
4. Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Setahun setelah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024, DPR belum serius membahas RUU Ketenagakerjaan. Buruh mendesak agar UU baru segera disahkan, dengan poin-poin perlindungan pekerja, antara lain:
- Upah layak dan adil.
- Penghapusan outsourcing dan pembatasan kontrak kerja.
- Mekanisme PHK yang adil dengan pesangon layak.
- Perlindungan pekerja digital platform, medis, transportasi, guru, jurnalis, dan pekerja swasta lainnya.
Tuntutan Tambahan dalam Aksi Buruh
Selain isu utama, buruh juga menyuarakan tuntutan lain, yaitu:
- Bentuk Satgas PHK untuk mengurangi pemutusan kerja massal.
- Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.
- Revisi RUU Pemilu 2029 untuk mendesain ulang sistem pemilu yang lebih adil.
Harapan Buruh kepada Pemerintah
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi benteng perlindungan bagi jutaan pekerja Indonesia di seluruh sektor.
penulis:Titin af-idatus soraya