Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Pensiunan PNS Mulai Agustus 2025
Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Keuangan telah mencairkan pembayaran gaji pensiun PNS terbaru mulai 1 Agustus 2025. Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru, yang mengatur struktur gaji pokok dan tunjangan tambahan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir PNS.
baca juga : Investor Besar Taruh Taruhan Opsi: Prediksi Bitcoin Akan Turun ke USD 110.000
Gaji Pokok Disesuaikan dengan Golongan dan Lama Pengabdian
Gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu golongan terakhir saat aktif bekerja dan masa kerja total. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan untuk Golongan II dan III, yang jumlahnya mendominasi kelompok pensiunan nasional:
Rincian Gaji Pokok Golongan II
- Golongan II/a: Rp1.700.000 – Rp1.900.000
- Golongan II/b: Rp1.700.000 – Rp2.070.000
- Golongan II/c: Rp1.700.000 – Rp3.070.000
- Golongan II/d: Rp1.700.000 – Rp3.200.000
Rincian Gaji Pokok Golongan III
- Golongan III/a: Rp1.700.000 – Rp3.500.000
- Golongan III/b: Rp1.700.000 – Rp3.700.000
- Golongan III/c: Rp1.700.000 – Rp3.800.000
- Golongan III/d: Rp1.700.000 – Rp4.200.000
Sementara itu, pensiunan PNS Golongan IV/e dengan masa kerja terlama dapat menerima gaji pokok hingga Rp4.900.000 per bulan, menjadikannya nominal tertinggi dalam struktur pensiun.
Selain Gaji Pokok, Pensiunan Juga Dapat Tunjangan
Tak hanya menerima gaji pokok bulanan, pensiunan PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dalam penghasilan hari tua mereka. Dua jenis tunjangan yang umum diberikan, antara lain:
1. Tunjangan Pangan
Pensiunan berhak atas tunjangan pangan yang biasanya diberikan dalam bentuk uang pengganti bahan makanan pokok seperti beras.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan, termasuk istri/suami dan anak yang memenuhi syarat ketergantungan sesuai peraturan kepegawaian.
baca juga : Perpustakaan Modern: Teknologi yang Mempermudah Pengguna dan Pustakawan
Penyesuaian Rutin Sesuai Kebijakan Pemerintah
Besaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan dapat berubah setiap tahun, tergantung pada kebijakan fiskal pemerintah dan penyesuaian terhadap inflasi. Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk pensiunan juga rutin disalurkan sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka.
penulis : Ginasti kurniasih trifosa