Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Cair Serentak Hari Ini, Ternyata PNS dan PPPK Golongan Berikut Terima Gaji Pokok Rp1 Jutaan Tak Termasuk Tunjangan

Gambar untuk Cair Serentak Hari Ini, Ternyata PNS dan PPPK Golongan Berikut Terima Gaji Pokok Rp1 Jutaan Tak Termasuk Tunjangan

Pemerintah telah mencairkan gaji pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini. Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima berbagai jenis tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Sihir Pelakor 2025, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Gaji Pokok PNS dan PPPK Berdasarkan PP dan Perpres Baru

Gaji pokok PNS yang cair mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan kedua peraturan ini, besaran gaji PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan, sementara gaji PPPK ditetapkan lebih tinggi, berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa gaji Rp1 jutaan hanya diberikan kepada PNS dan PPPK dengan golongan khusus yang memiliki masa kerja paling singkat.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok untuk PNS, dengan golongan dan masa kerja (MKG):

  • PNS Golongan I/a
    • MKG 0 tahun: Rp1.685.700
    • MKG 1–2 tahun: Rp1.738.800
    • MKG 3–4 tahun: Rp1.793.500
    • MKG 5–6 tahun: Rp1.850.000
    • MKG 7–8 tahun: Rp1.908.300
    • MKG 9–10 tahun: Rp1.968.400
  • PNS Golongan I/b
    • MKG 2–3 tahun: Rp1.840.800
    • MKG 4–5 tahun: Rp1.898.800
    • MKG 6–7 tahun: Rp1.958.600
  • PNS Golongan I/c
    • MKG 2–3 tahun: Rp1.918.700
    • MKG 4–5 tahun: Rp1.979.100
  • PNS Golongan I/d
    • MKG 2–3 tahun: Rp1.999.900

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan

Berbeda dengan PNS, ada dua golongan PPPK yang menerima gaji di kisaran Rp1 juta, yakni:

  • PPPK Golongan I dengan masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
  • PPPK Golongan II dengan masa kerja 1–2 tahun: Rp1.999.500

Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK

Baik PNS maupun PPPK akan menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan umum
    Dan berbagai tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Sihir Pelakor 2025, Terinspirasi dari Kisah Nyata

Pensiun PPPK Masih Menunggu Kebijakan Resmi

Meskipun PPPK menerima gaji yang lebih tinggi, mereka saat ini tidak memiliki gaji pensiun seperti PNS. Namun, dalam rapat kerja antara DPR RI, KemenPANRB, dan BKN, ada usulan agar PPPK mendapat hak pensiun setara dengan PNS, meskipun hal tersebut masih dalam tahap usulan dan menunggu regulasi resmi.

Penulis: eka sri indah lestary