Pencairan bantuan insentif bagi guru non-ASN pada tahun 2025 akan dilakukan mulai Agustus hingga September. Bantuan ini diperuntukkan bagi guru non-ASN, baik yang mengajar di sekolah formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek, besaran bantuan insentif untuk guru non-ASN adalah Rp 2.100.000 per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus. Penerima insentif harus melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026, jika tidak, dana insentif akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: 25 Penumpang Cedera pada Penerbangan Delta yang Dialihkan ke MSP Setelah Mengalami Turbulensi Parah
1. Langkah-langkah Cek Bantuan Insentif Guru Non-ASN di Info GTK
Berikut adalah cara mudah untuk memeriksa status bantuan insentif guru non-ASN melalui Info GTK.
1. Akses Laman Resmi Info GTK
Buka peramban internet Anda dan kunjungi laman resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Pastikan Anda mengakses alamat terbaru agar tidak terkendala saat memeriksa status insentif.
2. Login Menggunakan Akun PTK Dapodik
Setelah mengakses laman Info GTK, masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Anda juga akan diminta untuk mengetikkan kode captcha sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk melanjutkan.
3. Verifikasi Data Pribadi dan Kepegawaian
Setelah berhasil login, pastikan untuk memeriksa dan memverifikasi data pribadi serta informasi kepegawaian yang tampil. Jika ada ketidaksesuaian data atau kesalahan, segera koordinasikan dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.
4. Cek Status Tunjangan
Di menu utama Info GTK, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Anda sudah terbit dan aktif. Jika statusnya valid, proses pencairan insentif akan segera dilakukan ke rekening yang telah terdaftar.
5. Cetak Data Informasi Jika Diperlukan
Jika Anda membutuhkan dokumentasi untuk administrasi atau keperluan lainnya, Anda dapat menggunakan fitur "Cetak" yang tersedia di Info GTK untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
2. Pentingnya Aktivasi Rekening Sebelum 30 Januari 2026
Guru penerima bantuan insentif wajib melakukan aktivasi rekening yang telah disiapkan oleh Puslapdik. Aktivasi rekening ini harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Jika tidak, dana insentif yang telah disalurkan akan dikembalikan ke kas negara, sebagaimana diungkapkan oleh Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dalam kegiatan koordinasi di Surabaya (23/7/2025).
3. Bantuan Insentif Guru Non-ASN: Mengapa Ini Penting?
Bantuan insentif ini menjadi bentuk penghargaan negara atas peran guru non-ASN dalam dunia pendidikan, meskipun belum memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi ratusan ribu guru non-ASN yang berkontribusi dalam pendidikan di Indonesia.
Penulis: Fiska Anggraini