Logo Universitas Teknokrat Indonesia

Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 Melalui Info GTK: Panduan Lengkap dan Aturannya

Kategori: Other
Gambar untuk Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 Melalui Info GTK: Panduan Lengkap dan Aturannya

Pemerintah Indonesia melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan insentif bagi guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025. Insentif ini dijadwalkan akan cair secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025. Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara cek insentif guru dan aturan terbaru yang berlaku.

Baca juga: 25 Penumpang Cedera pada Penerbangan Delta yang Dialihkan ke MSP Setelah Mengalami Turbulensi Parah

1. Jumlah Guru yang Menerima Insentif Meningkat Drastis

Pada tahun 2025, pemerintah akan memberikan insentif kepada total 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan. Angka ini meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup sekitar 67.000 guru. Penyaluran insentif akan dilakukan berdasarkan data Dapodik dengan proses verifikasi oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Perubahan Aturan Penerima Insentif 2025

Beberapa perubahan penting dalam aturan penyaluran insentif guru honorer tahun 2025 ini, antara lain:

Syarat Masa Kerja Dihapus

Salah satu perubahan besar adalah dihapusnya syarat minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN. Namun, penerima insentif harus memenuhi syarat lainnya, seperti tidak menjadi peserta bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di sekolah luar negeri atau Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Besar Bantuan Berubah

Besaran insentif untuk tahun 2025 adalah Rp2,1 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang membayar insentif sebesar Rp3,6 juta per semester.

Rekening Khusus untuk Pencairan

Dana insentif akan disalurkan langsung ke rekening khusus yang harus dibuka oleh setiap guru penerima. Guru memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktivasi rekening tersebut agar insentif bisa cair tepat waktu.

3. Ketentuan Khusus untuk Guru PAUD

Untuk guru non-ASN jenjang PAUD, aturan insentif masih tetap berlaku sebagai berikut:

  • Masa Kerja Minimal: 13 tahun, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
  • Ijazah Minimum: SMA/SMK atau sederajat.
  • Tunjangan: Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
  • Proses Nominasi: Melalui SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan setempat.

4. Cara Cek Insentif Guru Melalui Info GTK

Guru non-ASN bisa memeriksa status penerima insentif 2025 dengan cara berikut:

Langkah-langkah Cek Insentif Guru di Info GTK:

  1. Akses Laman Info GTK: Kunjungi situs resmi Info GTK.
  2. Login: Masukkan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai yang terdaftar di sekolah).
  3. Cek Menu Status Tunjangan: Setelah berhasil login, cek menu status tunjangan untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima insentif.
  4. Unduh Dokumen: Jika tersedia, unduh dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM.
  5. Aktivasi Rekening Bank: Ikuti petunjuk untuk aktivasi rekening bank agar dana insentif dapat dicairkan.

Jika Anda tidak dapat login melalui Info GTK, Anda juga bisa mengakses sistem manajemen Dapodik:

Baca juga: Wisuda Universitas Teknokrat 2025 Diwarnai Orasi Mahasiswa Bertema Perubahan Karakter Pemuda di Era Digital

5. Pastikan Data Terbaru untuk Proses Verifikasi

Untuk memastikan pencairan insentif berjalan lancar, pastikan semua data Anda di sistem Dapodik sudah diperbarui dan valid. Segera cek kelengkapan data di Info GTK agar insentif dapat cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penuliis: Fiska Anggraini