Pemerintah Indonesia terus berupaya mempermudah akses bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial, salah satunya melalui pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mendaftar untuk menjadi penerima bantuan sosial hanya dengan menggunakan smartphone dan koneksi internet tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pendataan tetapi juga membuat akses lebih inklusif bagi warga di berbagai daerah.
Baca juga : Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman Rp 1-10 Juta Cicilan Rendah Mulai Rp 22 Ribu, Simak Rinciannya!
Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftar DTKS secara online:
Cara Daftar DTKS Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store pada perangkat Android Anda. - Buat Akun Baru
Setelah membuka aplikasi, pilih opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi akun DTKS. - Masukkan Informasi Pribadi
Isi informasi pribadi seperti:- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai dengan data yang tercantum di Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Unggah Foto KTP dan Foto Swafoto
Unggah foto KTP dan foto swafoto Anda yang sedang memegang KTP sebagai bukti kepemilikan. - Verifikasi Akun
Klik "Buat Akun Baru" setelah memastikan data yang dimasukkan benar. Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. - Daftar Usulan Bantuan
Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, kembali ke aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan. - Proses Verifikasi Data
Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.
Pendaftaran DTKS Offline
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet atau lebih memilih proses tatap muka, pendaftaran DTKS juga bisa dilakukan secara offline di kantor desa atau kelurahan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran DTKS secara luring:
- Pendaftaran di Kantor Desa/Kelurahan
Warga dapat mendaftarkan diri di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). - Musyawarah Desa
Akan dilakukan musyawarah untuk menentukan warga yang layak masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS). Hasil musyawarah ini akan didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah. - Verifikasi dan Validasi
Berita acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga. Setelah itu, data akan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. - Verifikasi dan Validasi oleh Pemerintah Daerah
Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan diproses oleh dinas sosial dan kemudian diteruskan ke bupati/wali kota untuk verifikasi lebih lanjut. - Verifikasi oleh Pemerintah Pusat
Hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan kepada gubernur dan diteruskan kepada menteri terkait.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Sertifikasi Kompetensi VSGA 2025
Dengan menggunakan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar DTKS, baik secara online maupun offline, untuk mendapatkan bantuan sosial yang dibutuhkan.
Penulis : Dina eka anggraini